Anggaran Dipangkas Rp24,5 Triliun, Bagaimana Nasib Gaji ke-13 PNS?

Kementerian Keuangan meminta kepada kementerian dan lembaga (K/L) menyisihkan anggaran belanja sebesar Rp 24,5 triliun. Tujuannya mengantisipasi jika terjadi kebutuhan mendesak seperti menambal subsidi akibat lonjakan harga energi dan pangan.

Anggaran Dipangkas Rp24,5 Triliun, Bagaimana Nasib Gaji ke-13 PNS?
Ilustrasi. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Kementerian Keuangan meminta kepada kementerian dan lembaga (K/L) menyisihkan anggaran belanja sebesar Rp 24,5 triliun. Tujuannya mengantisipasi jika terjadi kebutuhan mendesak seperti menambal subsidi akibat lonjakan harga energi dan pangan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan cadangan dana itu tidak boleh dipakai sampai tekanan akibat kenaikan harga mereda atau dapat dimitigasi dengan anggaran lain yang disiapkan, termasuk tambahan pagu untuk subsidi dan kompensasi yang sudah disetujui DPR RI.

"K/L diminta menyisihkan total (seluruh K/L) Rp 24,5 triliun untuk cadangan bila terjadi kebutuhan mendesak yang diakibatkan kenaikan harga komoditas energi dan pangan," kata Isa, Senin (30/5/2022).

Isa memastikan kebijakan itu tidak mengganggu gaji pegawai negeri sipil (PNS), termasuk pencairan gaji ke-13 yang direncanakan cair Juli mendatang.

"Nggak ada (dampaknya ke gaji PNS dan pencairan gaji ke-13)," tutur Isa.

Salah satu syarat penambahan cadangan dilakukan di luar belanja pegawai dan belanja operasional. Dikutip dari CNBC Indonesia, pencadangan anggaran juga di luar belanja anggaran pendidikan, di luar belanja Perlinsos PB1, Bansos PKH, Bansos Kartu Sembako (program untuk melindungi masyarakat miskin).

Penyisihan anggaran dapat mencakup dari belanja barang non operasional dan belanja modal yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per tanggal 25 Mei 2022.

Sebelumnya Badan Anggaran DPR RI telah menyetujui anggaran subsidi dan kompensasi energi ditambah Rp 350 triliun, naik tinggi dari yang dialokasikan sebelumnya Rp 152,5 triliun.

Rinciannya Rp 350 triliun untuk tambahan subsidi energi sebesar Rp 74,9 triliun dan tambahan pembayaran kompensasi sebesar Rp 275 triliun yang terdiri dari BBM Rp 234 triliun dan listrik Rp 41 triliun

Sumber: detikfinance

Editor: Ari