Bawa 2 Ton Minyak Mentah, Pria Ini Diamankan Polisi Muarojambi
Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) satuan reserse (Satreskrim) Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial E (35). Dia ditangkap lantaran mengangkut kurang lebih 2 ton minyak mentah ilegal.
BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) satuan reserse (Satreskrim) Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial E (35). Dia ditangkap lantaran mengangkut kurang lebih 2 ton minyak mentah ilegal.
E ditangkap petugas pada Rabu (29/06/22) malam bulan lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Kecamatan Sungai Bahar Muaro Jambi.
"Iya benar. E ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/A-194/VI/2022/Ma.Jambi/SPKT, tanggal 29 Juni 2022," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humasnya AKP Amradi Kamis (07/07/22).
Selain E, polisi juga mengamankan satu unit mobil jenis Grand Max Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BH 8566 MQ. Dituturkan Amradi, penangkapan itu bermula saat tim tengah berpatroli di seputaran Desa Panca Mulya Kecamatan Sungai Bahar.
Saat tengah berpatroli, tiba-tiba di Jalan Poros Unit III Desa Panca Mulya tim menemukan 1 unit mobil dengan gelagat mencurigakan. Tim pun bergegas memeriksa mobil tersebut.
"Dan ternyata benar, saat diperiksa petugas menemukan dua buah tedmond yang diduga berisikan minyak mentah," kata Amradi.
Tim pun langsung menginterogasi E, sopir mobil tersebut. Kepada polisi, E yang tinggal di Musim Banyu Asin Palembang ini mengaku mengangkut kurang lebih 2 ton minyak mentah.
"Saat ditanya surat perizinannya, E tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan minyak mentah tersebut," kata Amradi.
Akhirnya E pun digiring petugas ke Mapolres Muaro Jambi. Saat diproses lebih dalam, kepada petugas E mengaku membeli minyak mentah tersebut dari daerah Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan Muaro Jambi.
"E mengaku membeli dengan harga Rp7 juta untuk dua tedmond tersebut di mana masing-masing tedmond berisikan 1.000 liter," kata Amradi.
Rencananya, minta mentah tersebut akan dibawa oleh tersangka ke tempat pengolahan tradisional di daerah Patin Kec. Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin, dan untuk dijual dengan harga Rp8.760.000 untuk dua tedmond.
"Tersangka mengaku telah mengangkut minyak mentah sebanyak dua kali," kata Amradi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamanakan di Mapolres Muaro Jambi. Dia diancam dengan pasal 52 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milliar," pungkas Amradi.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi