Divonis 2,5 Tahun Penjara, Asiang Mengaku Akan Pikir-pikir

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Asiang Mengaku Akan Pikir-pikir
JPU KPK Iskandar (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Setelah dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (10/12/2019), Joe Fandi Yoesman alias Asiang, meminta waktu untuk pikir-pikir, sebelum memutuskan terima atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Farizi, penasehat hukum Asiang.

Menanggapi hal tersebut, Iskandar, salah satu jaksa KPK mengatakan, juga akan melakukan banding, jika terdakwa mengajukan banding nantinya.

"Ya kalau terdakwa banding, kita juga harus banding," katanya. Seusai persidangan,

Iskandar mengatakan, jika keputusan berbeda dari yang mereka harapkan, mereka juga bisa sampai tahap kasasi.

"Menyeimbangkan saja,bisa juga sampai ke tahap kasasi," ujarnya.

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi