Empat Pemuda Cekoki Remaja dengan Miras Hingga Diperkosa Bergiliran

Empat Pemuda Cekoki Remaja dengan Miras Hingga Diperkosa Bergiliran
Ilustrasi. (Ist)

BRITO.ID, BERITA SERANG - Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, pada Minggu, (3/11).

Baca Juga: Temukan Bukti, Pemerkosaan Terhadap Anak Tiri Bakal Ada Tersangka Baru

Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono kepada awak media membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat bahwa adanya tindak kejahatan pemerkosaan. Diduga dilakukan oleh 4 (empat) orang pelaku terhadap gadis di bawah umur, sebut saja korban Melati.(04/11/2019)

"Empat pelaku pemerkosa tersebut, yakni inisial IM (18), AG (15), AH (28), dan RI (26), yang telah memperkosa Melati (14) disebuah gubuk, akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten," kata Edhi, Senin (4/11).

Informasi yang dihimpun kronologi kejadian berawal Melati diajak pelaku untuk berwisata ke Pemandian Alam Cirahab, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Usai mandi di air yang dingin, para pelaku sudah menyiapkan minuman keras (miras) berupa anggur kolesom. Melati pun dipaksa menenggak miras itu, dengan ancaman jika tak mau meminumnya, akan diperkosa.

Dibawah paksaan, Melati pun meminumnya. Dia pun mabuk, kemudian dibawa oleh empat pelaku ke sebuah gubuk dan akhirnya mawar pun diperkosa di lokasi tersebut.

"Pelaku memaksa korban meminum anggur kolesom. Jika tidak minum, di ancam akan diperkosa. Setelah minum, Bunga mabuk, kemudian diperkosa," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, pada Minggu (03/11).

Penangkapan keempat pelaku hanya sekitar tiga jam setelah kejadian. Peristiwa cabul itu dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian korban pulang ke rumah dan melapor ke orangtuanya. Kemudian Ayah korban melapor ke Polsek Padarincang yang kemudian ditindak lanjuti Satreskrim Polres Serang Kota.

Kapolres Edhi, menyatakan bahwa petugas kepolisian kemudian menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 WIB atau tiga jam setelah kejadian pemerkosaan. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 junto 82, dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara.

"Saat ini ke empat pelaku telah diamankan di Mapolres Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolres.

Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp membenarkan. Modus pelaku, kata Edy dengan merayu korban untuk ajak wisata. Pelaku telah merencanakan tindakan kejahatan terhadap korban. Bahkan mempersiapkan minuman keras,  yang akan di minumkan secara paksa oleh pelaku kepada korban.

Baca Juga: Judi Sabung Ayam di Jambi Timur Resahkan Warga, Dirreskrimum Polda: Tunggu Saja!

"Awalnya salah satu pelaku, dgn inisial Ag (15), mencium bibir dan meraba payudara korban, lalu korban diajak ke gubuk kemudian korban disetubuhi oleh para pelaku," terang mantan Wakapolres Tebo Jambi ini.

Edy Sumardi, menghimbau kepada seluruh orang tua, agar lebih menjaga anaknya. Dan tidak sembarangan bergaul dengan orang yang dikenal atau pun yang tidak dikenal. "Orang tua kudu meningkatkan pengawasan kepada anak anak nya, lakukan pendekatan komunikasi yg baik terhadap anak, kenali teman temannya. Serta jangan kasih izin, jika hendak pergi ke tempat wisata tanpa pengawasan melekat," katanya, seperti dilansir ZonaXpose.com. (RED)