Gagal Bayar Dana Arisan Jutaan Rupiah, Perempuan di Bungo Diburu hingga Ditangkap di Solok
BRITO.ID, BERITA BUNGO — Mengikuti arisan dengan harapan mendapatkan giliran dana, seorang perempuan berinisial MS di Kabupaten Bungo justru mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Dana arisan yang seharusnya diterimanya tak kunjung diserahkan setelah kegiatan arisan tersebut dibubarkan.
Kasus dugaan penipuan atau penggelapan itu akhirnya berhasil diungkap Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo. Seorang perempuan berinisial RF alias RA (30), yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, diamankan polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula ketika korban MS mengikuti kegiatan arisan dengan mengambil dua nomor dalam satu grup. Setiap nomor memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp1,12 juta setiap 20 hari.
Dari dua nomor yang diikuti korban, satu nomor telah dibayarkan sesuai ketentuan. Namun, untuk nomor lainnya, korban mengaku tidak pernah menerima dana arisan meskipun seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
Korban kemudian berupaya menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan terkait dana arisan tersebut. Namun, upaya komunikasi tidak mendapat respons. Keberadaan terlapor pun tidak diketahui.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,16 juta.
Merasa dirugikan, MS akhirnya mendatangi Mapolres Bungo dan membuat laporan polisi agar perkara tersebut diproses sesuai hukum.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Polisi memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo kemudian bergerak menuju Kota Solok untuk melakukan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan terlapor berada di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok.
Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut dan membawanya ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Setelah terduga pelaku diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan serta melengkapi administrasi penyidikan.
"Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Iptu Bambang JM.
Iptu Bambang JM juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan maupun transaksi yang melibatkan penghimpunan uang.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan sistem pengelolaan dana dilakukan secara transparan serta mengetahui secara jelas pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arisan.
Polisi mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menyerahkan uang dalam kegiatan penghimpunan dana tanpa mengetahui mekanisme, pengelola, serta kepastian hak dan kewajiban masing-masing peserta.(*)

Ari W