IDI Minta Vaksin Individu Tak Dimonopoli Kimia Farma: Mengingat Track Record Kejadian di Kualanamu.....

Wakil Ketua Umum Pengurus IDI, Slamet Budiarto setuju dengan vaksin gotong royong berbayar. Namun, dia menilai mestinya vaksin berbayar dan mandiri ini tidak dimonopoli oleh Kimia Farma. Dia menyoroti track record Kimia Farma yang bermasalah. Salah satunya kasus oknum pegawai Kimia Farma yang terlibat kasus praktik tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

IDI Minta Vaksin Individu Tak Dimonopoli Kimia Farma: Mengingat Track Record Kejadian di Kualanamu.....
Vaksinasi gotong royong individu bisa diakses di klinik Kimia Farma (Agung Pambudhy/detikcom)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus IDI, Slamet Budiarto setuju dengan vaksin gotong royong berbayar. Namun, dia menilai mestinya vaksin berbayar dan mandiri ini tidak dimonopoli oleh Kimia Farma.

Dia menyoroti track record Kimia Farma yang bermasalah. Salah satunya kasus oknum pegawai Kimia Farma yang terlibat kasus praktik tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

"Seharusnya tidak dimonopoli oleh Kimia Farma. Tapi dibuka untuk seluruh klinik-klinik. Mengingat track record Kimia Farma yang di Kualanamu. Jadi jangan di Kimia Farma aja. Karena justru tidak mempercepat, malah melambat," kata Slamet Budiarto kepada wartawan, Minggu (11/7).

Dia tidak mempermasalahkan skema vaksin gotong royong yang berbayar. Karena vaksin berbayar harus berbeda dengan vaksin program.

"Ini kan di luar program. Bukan sama dengan program. Persyaratan vaksin gotong royong itu harus berbeda dengan program," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah kini membuka vaksinasi gotong royong individu berbayar yang bisa didapat di Klinik Kimia Farma. Layanan vaksinasi COVID-19 berbayar ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021. Permenkes ini ditetapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, harga yang berlaku untuk vaksinasi Gotong Royong adalah Rp 321.660 per dosis dengan harga layanan Rp 117.910. Total untuk satu dosis menjadi Rp 439.570. Namun, ada dorongan agar vaksinasi gotong royong individu ini dibatalkan.

Dorongan itu datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh. Nihayatul meminta vaksinasi individu ini dibatalkan, bukan ditunda.
"Vaksin Gotong Royong individual jangan ditunda pelaksanaannya, tapi dibatalkan!" kata Nihayatul kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).

Dia mengaku skema vaksinasi gotong royong berbayar ini tak pernah didiskusikan dengan DPR. Menurutnya, aturan ini juga melanggar keputusan Presiden Jokowi soal menggratiskan vaksin Corona.

"Kami tidak pernah tahu soal vaksin gotong royong individual ini. Perubahan Permenkes juga tidak pernah didiskusikan dengan DPR. Ini jelas melanggar keputusan presiden untuk menggratiskan vaksin buat rakyat Indonesia," ungkapnya.

Dia mengatakan akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi.

Sementara itu, Kemenkes menjelaskan bahwa vaksinasi Gotong Royong individu ini untuk mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity).

"Vaksinasi Gotong Royong individu mendukung percepatan program vaksinasi pemerintah guna mencapai kekebalan kelompok," kata juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi, Minggu (11/7).

Dia menegaskan bahwa saat ini pemerintah tetap memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi gratis. Menurutnya, vaksin terbaik adalah vaksin yang tersedia.

"Pemerintah tetap memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan terus mengupayakan ketersediaan vaksin. Apapun jenis vaksinnya, vaksin yang terbaik adalah yang tersedia bagi kita," tuturnya.

Sumber: detikcom
Editor: Ari