Kasus Suap APBD, Tiga Mantan Anggota DPRD Provinsi Disidang Rabu Besok

Kasus Suap APBD, Tiga Mantan Anggota DPRD Provinsi Disidang Rabu Besok
Humas PN Jambi Yandri Roni (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI- Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, sekaligus tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2019, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu 19 November besok.

Ketiganya adalah Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, rencananya akan dipimpin oleh hakim Yandri Roni, didampingi dua orang anggotanya.

"Ya sidang akan dipimpin dengan saya sendiri. Besok sidang perdananya," kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, Selasa (18/11).

Dalam kasus ini, para tersangka dan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, dianggap menerima hadiah atau janji berupa uang dari Zumi Zola mantan Gubernur Jambi.

Uang tersebut untuk menggerakkan para anggota dewan lainnya, supaya menyetujui RAPBD menjadi APBD.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi