Misteri Kebakaran 3 Hektare Kebun Sawit di Sepunggur: Siapa Pemiliknya dan Mengapa Dibakar?

Misteri Kebakaran 3 Hektare Kebun Sawit di Sepunggur: Siapa Pemiliknya dan Mengapa Dibakar?
Ilustrasi AI. (Brito.id/Aset)

BRITO.ID, BERITA BUNGO — Api boleh saja padam, tetapi jejak kejahatan lingkungan tidak akan pernah hilang begitu saja. Polsek Bathin II Babeko mengendus kejanggalan di balik terbakarnya 3 hektare lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

Sinyal bahaya berawal saat satelit hotspot mendeteksi titik panas pada Kamis dini hari (3/9/2026) pukul 01.28 WIB di kawasan yang mengarah ke Kampung Sungai Gedang. Bergerak cepat, tim gabungan Polsek Bathin II Babeko yang dipimpin Aipda Arjunif, Bripka Ari Budiman, dan Bripda Muhammad Ragil langsung menerjunkan personel untuk menyisir lokasi pada Jumat pagi (4/9/2026).

Fakta Lapangan yang Memunculkan Tanda Tanya

Di lokasi kejadian, petugas mendapati hamparan tanah mineral seluas 3 hektare yang baru ditanami kelapa sawit usia 1–2 tahun dalam kondisi hangus. Meski api utama sudah padam setelah upaya pemadaman warga pada Rabu malam (2/9/2026), polisi menemukan barang bukti krusial: tumpukan ranting dan kayu sisa pembersihan lahan (land clearing) yang diduga kuat sengaja dikumpulkan sebelum dibakar.

Anehnya, saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada satu pun pemilik maupun pengelola lahan yang menampakkan diri.

* Luas Lahan Terdampak: ± 3 Hektare (Areal Kebun Sawit Muda)

* Temuan Utama: Tumpukan kayu sisa pembersihan lahan yang terindikasi dibakar.

* Status Kepemilikan: Masih Misterius / Dalam Penyelidikan.

Aparat Buru Aktor Utama, Siap Tindak Pidana!

Pihak kepolisian menolak percaya begitu saja bahwa kejadian ini merupakan musibah murni. Polsek Bathin II Babeko resmi bergandengan tangan dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo serta Manggala Agni untuk mengusut tuntas motif dan pihak yang bertanggung jawab.

"Kami tidak akan tinggal diam. Penyisiran lanjutan terus dilakukan untuk menelusuri siapa pemilik lahan ini dan apa aktivitas mereka sebelum kebakaran terjadi. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengarah pada tindak pidana Karhutla, proses hukum tegas dipastikan menunggu!" tegas pihak kepolisian.

Kepolisian kembali memperingatkan keras seluruh korporasi maupun perorangan agar tidak mencoba-coba membuka lahan dengan cara membakar. Api mungkin sudah padam, namun fakta hukum kini tengah diburu. (Redaksi)