Oknum Pol PP Akhirnya Harus Di Polisikan, Ini Sebabnya..!

Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanjab Barat yang bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja, ER (41) menjadi terlapor perkara kasus tindak pidana umum.

Oknum Pol PP Akhirnya Harus Di Polisikan, Ini Sebabnya..!

BRITO.ID, Kuala Tungkal - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanjab Barat yang bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja, ER (41) menjadi terlapor perkara kasus tindak pidana umum sejak 1 Juli 2018 karena perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan pengrusakan pada jum’at 29 Juni 2018 sekitar pukul 09.00 WIB.

ASN yang dilaporkan oleh rekan kerjanya yang juga merupakan Anggota Satuan Polisi PP, ini diduga telah merusak kaca spion mobil dinas, kaca meja resepsionis kantor, pintu ruangan pimpinan Pol PP, dan meja pimpinannya.

Menurut sumber  dilapangan mengungkapkan bahwa, “Terlapor merupakan sosok tempramen dan sedikit mengalami kejiwaan yang telah di ketahui oleh Kasat Pol PP, seluruh anggota Satpol PP, dan sebagian masyarakat Kuala Tungkal dan Itu bukan rahasia!” Ungkapnya sembari tidak memperkenankan namanya dipublikasikan.

“Tabri, pelapor juga mengetahui hal tersebut. Kasatpol PP, Samsul Jauhari yang diduga melakukan pembiaran terhadap prilaku ER selama ini sehingga melakukan kesalahan dan menjadikannya terlapor dengan perbuatannya.” Tambahnya.

“Bila ER yang disinyalir mengalami tekanan jiwa yang selama ini terbiarkan hingga melakukan pengrusakan, maka sepenuhnya ini tanggung jawab kasat pol PP yang melakukan pembiaran. Bukan melaporkan! Atau memang sudah sama – sama mengalami gangguan jiwa."