Pengusaha Ini Disekap, Dipaksa Staf Mengakui Gelapkan Duit Rp73 Miliar dan Ditodong Pistol

Korban kasus penyekapan di Depok, Handiyana Sihombing (44), menceritakan peristiwa sebelum disekap bersama istrinya di salah satu hotel. Handiyana mengaku dipaksa oleh stafnya untuk menandatangani surat pernyataan bahwa dia telah menggelapkan uang perusahaan Rp 73 miliar.

Pengusaha Ini Disekap, Dipaksa Staf Mengakui Gelapkan Duit Rp73 Miliar dan Ditodong Pistol
Konferensi pers kasus penyekapan pengusaha Depok. (Nahda Rizki Utami/detikcom)

BRITO.ID, BERITA DEPOK - Korban kasus penyekapan di Depok, Handiyana Sihombing (44), menceritakan peristiwa sebelum disekap bersama istrinya di salah satu hotel. Handiyana mengaku dipaksa oleh stafnya untuk menandatangani surat pernyataan bahwa dia telah menggelapkan uang perusahaan Rp 73 miliar.

Kejadiannya berlangsung pada 25 Agustus 2021 di kantor Handiyana. Ketika itu, cerita Handiyana, dia dibawa ke sebuah ruangan oleh stafnya.

"Mengenai todongan pistol pada tanggal 25 Agustus 2021 di ruangan saya setelah meeting kantor. Sekitar pukul 13.30, saya dibawa ke sebuah ruangan bersama seorang staf saya sendiri yang melakukan penganiayaan yang sempat ditahan kemarin," kata Handiyana kepada wartawan, Selasa, (21/12/2021).

Handiyana mengaku dipaksa mengakui telah menggelapkan uang perusahaan. Handiyana juga dipaksa untuk menanda tangani surat pernyataan berisi pengakuan telah menggelapkan uang perusahaan.

"Saya di situ dirampas HP, dirampas tas, kemudian saya didorong ke sebuah kursi, dan di situ saya dipaksa untuk mengakui saya menggelapkan sejumlah uang," jelas Handiyana.

"Kemudian ada kertas yang harus saya tanda tangan, yang berisi sejumlah pernyataan saya sejumlah uang kurang-lebih Rp 73 miliar. Saya nggak mau tanda tangan, karena saya tidak merasa menerima uang sebanyak itu dari kantor," imbuhnya.

Namun Handiyana tidak menandatangani surat pernyataan tersebut. Lalu, sebut dia, dua pelaku lainnya menodongkan pistol ke kepala dan pinggangnya.

"Akhirnya saya nggak mau tanda tangan, Saudara Ikhsan memukul saya sehingga saya terjatuh. Visumnya ada di polres. Setelah itu saya ditodong pistol," ujar Handiyana.

"Nah, saat inilah, di bagian ini saya ditodong pistol. Dua oknum TNI yang todong saya. Satu todong di kepala, satu lagi di pinggir (pinggang)," tambahnya.

Handiyana mengatakan pistol itu masih diperlihatkan oleh pelaku di lokasi penyekapan. Dia menekankan penodongan tersebut dialami hanya saat di kantor.

"Dan pistol ini sampai Margo masih diperlihatkan, tapi tidak ditodongkan. Jadi kejadian penodongan hanya terjadi di kantor, agar saya menandatangani bukti kertas bahwa saya memakai uang sejumlah sekian," terang Handiyana.

Handiyana mengaku masih dihantui ketakutan lantaran pelaku penyekapan dan penganiayaan tidak ditahan. Dia juga belum bisa bekerja dengan tenang dan meminta perlindungan hukum atas kejadian ini.

"Akibat dari setelah itu, rasa ketakutan masih ada, karena dua orang yang menyekap saya dan menganiaya itu dilepas, ditangguhkan penahanannya, sehingga kekhawatiran itu ada. Apalagi, yang kedua, ada oknum TNI 3 orang yang pangkatnya bukan pangkat biasa," sebut Handiyana.


Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok meminta penyidik Polresta Depok segera mengirim berkas kasus penyekapan pengusaha di Depok. Polisi punya batas waktu sampai 19 Desember untuk segera mengirimkan berkas perkara sejak SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim ke Kejari Depok pada 2 September lalu.

Menjawab hal ini, Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkap alasan pihaknya belum juga mengirimkan berkas perkara tersebut. Yogen mengatakan penyidik masih butuh alat bukti lain untuk melengkapi pemberkasan.

Intinya hasil gelar perkara di Biro Wasidik (Pengawas Penyidik) Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya, bahwa penyidik Metro Depok harus memperkuat alat bukti CCTV yang bisa menjelaskan apakah betul kamar itu dijaga 24 jam," ujar Yogen saat dihubungi detikcom, Kamis (16/12/2021).

Selain itu, Yogen mengungkap kesulitan untuk memeriksa saksi dari instansi lain yang diduga terlibat dalam penyekapan pengusaha tersebut.

"Ditambah kita harus memeriksa anggota TNI yang terlibat. Ini yang masih sulit," jelas Yogen.

Saat ditanya apakah polisi punya target kapan akan menyerahkan berkas perkara, Yogen menjawab "Masih didiskusikan."

Sumber: detikcom
Editor: Ari