Soal Pengadaan Barang Jasa di Jambi, Ini yang Diminta KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta komitmen seluruh kepala daerah di wilayah Jambi untuk memberantas korupsi di Tanah Pilih Pesako Betuah ini.  Yakni, dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi. 

Soal Pengadaan Barang Jasa di Jambi, Ini yang Diminta KPK
Ketua KPK Firli Bahuri (Brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta komitmen seluruh kepala daerah di wilayah Jambi untuk memberantas korupsi di Tanah Pilih Pesako Betuah ini. 

Yakni, dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi. 

Demikian tertuang dalam pernyataan komitmen bersama yang ditandatangani oleh 12 kepala daerah di Jambi yang meliputi delapan poin yang harus dilaksanakan dalam pemerintahannya, yaitu diantaranya, pertama memperbaiki dan memperkuat sistem dan tata kelola pemerintahan daerah dengan mengacu pada Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikoordinasikan dan dimonitor evaluasi oleh KPK.

"Kedua, perencanaan, penganggaran, realisasi keuangan dalam tata kelola pemerintah daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemanfaatan publik. Dan ketiga proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, profesional dan akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Ipi Maryati Kuding, Senin (27/9). 

Keempat, penertiban, pemulihan dan pengamanan seluruh aset milik pemerintah daerah dan kelima, penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola pemerintah daerah. Keenam, pembangunan sistem pengaduan masyarakat melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi dengan KPK.

"Selanjutnya, melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 dengan transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi; dan terakhir mencegah korupsi di sektor pendapatan asli daerah dan mengoptimalkan potensi PAD," terangnya.

Penandatanganan komitmen bersama ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi se-Provinsi Jambi yang dihadiri langsung Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran Direktorat Korsup Wilayah I KPK, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin 27 September 2021. 

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan total 262 sertifikat aset tanah pemda dari Kanwil BPN kepada 11 pemkab/pemkot di Jambi. 

Selain itu, KPK turut menyaksikan peluncuran Whistleblowing System Pemprov Jambi dan PT. Bank Jambi, serta peluncuran buku panduan pencegahan korupsi dan antigratifikasi yang diinisiasi oleh PT. Bank Jambi. 

Dan, sebagai bentuk penguatan pembangunan budaya antikorupsi melalui pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah, hari ini juga dilakukan peluncuran komitmen implementasi pendidikan antikorupsi se-Provinsi Jambi. 

"KPK berharap upaya-upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem pada tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi dan pembangunan sistem integritas melalui pendidikan serta penerapan whistleblowing system dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di Jambi," tutupnya. (Red)