Tersangka Pembawa Sabu 5 Kilogram Asal Aceh yang Ditangkap di Jambi Masuki Tahap I

Tersangka Pembawa Sabu 5 Kilogram Asal Aceh yang Ditangkap di Jambi Masuki Tahap I

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Berkas tersangka tindak pidana pembawa sabu seberat 5 kilo gram, Syahrial Warga Loksumawe Provinsi Nangro Aceh Darusalam segera memasuki tahap I. 

"Dalam minggu ini untuk tahap I-nya," kata Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, melalui Kasubbid III AKBP Iwan Sayuti, Senin (1/10).

BACA JUGA
Aktivitas Gunung Kerinci Meningkat, Pemprov Jambi Minta Masyarakat Jangan Panik
Pemprov Jambi Galang Dana Bantu Korban Gempa & Tsunami Palu-Donggala

Sebelumnya, penangkapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Senin, 20 Agustus 2018 lalu. Tersangka kedapatan membawa 5 kilogram sabu dalam bagasi modifikasi, kendaraan roda 4 sedan, plat B 1866 CBA di wilayah Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo.

Atas dasar tersebut, menurut Eka Wahyudianta tim penyidik sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Dengan pasal yang dikenakan, yaitu 112 ayat 2 ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ron)