Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri Duduk di Kursi Pesakitan Tipikor

Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri Duduk di Kursi Pesakitan Tipikor

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Serbaguna Mikro (KSM) Bank Mandiri tahun 2013-2016, yakni Toni Chandra, Irfan Rakhmadani dan Farida, Rabu (24/4), akhirnya menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Toni Chandra merupakan mantan pegawai Bank Mandiri, di mana saat kasus ini terjadi Toni merupakan sales untuk kredit mikro. Sementara Irfan merupakan pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.

Kemudian tersangka Farida adalah pegawai di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jambi. Ketiganya didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

"Yaitu dengan sengaja memberikan rekomendasi kepada para debitur untuk mengajukan pinjaman di Bank Mandiri Micro Business Unit Jambi Samratulangi 2, tanpa melakukan seleksi terhadap para debitur," kata salah seorang Jaksa Penuntut Umum Hakim Albana.

Dalam kasus korupsi ini, ditaksir terdapat kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar, yang ditimbulkan atas perbuatan ketiga tersangka. Dalam modusnya, pelaku menggunakan dokumen palsu untuk memudahkan pencairan kredit di Bank Mandiri.

Kasus ini berawal dari pemberian fasilitas layanan KMS di Bank Mandiri kepada pegawai Badan Penanaman Modal Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu (BPMD dan PPT) Jambi. Kasus ini terjadi pada 2013 saat Bank Mandiri Kantor Cabang Perwakilan (KCP) Jambi melakukan kerjasama dengan Dinas BPMD dan PPT Provinsi Jambi yang melakukan kerjasama untuk mendapatkan bantuan kredit.

Pada 2013, sebanyak 24 pegawai BPMD dan PPT Provinsi Jambi mengajukan permohonan kredit secara kolektif dan proses pengajuan kredit dilakukan melalui bendahara. Kemudian pada 2015, dilakukan audit internal oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap nasabah yang mengajukan kredit dan hasilnya ditemukan ada 17 nasabah yang mengajukan pinjaman atau kredit dengan menggunakan modus menggunakan dokumen data fiktif.

Kemudian Bank Mandiri melaporkan kasus itu ke Polda, dan dilakukan penyelidikan hingga ditemukan kasus kredit yang menggunakan data palsu atau fiktif.

Penyelidik kepolisian menemukan barang bukti dokumen palsu atau fiktif berupa KTP, KK, Surat Nikah SK CPNS, Taspen dan SK PNS serta alamat nasabah yang ternyata bukan sebenarnya atau tidak terdata pada Dinas Dukcapil Kota Jambi.

Setelahnya, dilakukan penyelidikan dan diaudit BPKP ditemukan kerugian negara. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Kontributor : Hendro