1 Tersangka Korupsi Auditorium UIN STS Jambi Masih Buron, Ini Tanggapan Kejati
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, hingga kini belum juga berhasil menangkap satu 1 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, atas nama Redo yang kini buron.

BRITO.ID, Berita Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, hingga kini belum juga berhasil menangkap satu 1 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, atas nama Redo yang kini buron.
Padahal, peran Redo dalam proyek tahun 202 ini cukup lah besar.
Menanggapi hal ini, pihak kejaksaan belum dapat berkomentar. Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani pun belum dapat memberikan keterangan terkait perkembangan terbaru, proses pencarian Redo.
Dalam kasus ini, Kejati menyatakan bahwa terdakwa Jhon Simbolon bersama dengan Redo dan lainnya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Dalam dakwaan tersangka lain saat sidang perdana lalu, Iskandar dan Redo, mengalihkan lagi seluruh pekerjaan tersebut kepada Kistiana dan Iskandar Zulkarnain, sebagaimana akta kuasa notaris H. Muhammad Hazil Aima Putra No.10 tanggal 18 september 2018.
"Kemudian mengajukan permohonan pembayaran untuk termin 25%, pada saat progres pekerjaan baru mencapai 12,739% dan mengajukan permohonan pembayaran termin 50%, pada saat progres pekerjaan saat itu baru mencapai 20,266%," kata jaksa Rudi Firmansyah saat membacakan dakwaannya pada sidang perdana lalu.
"Perbuatan para tersangka termasuk Redo, bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya," katanya.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi