Pria Mangga Besar Ini Kebingungan Ditagih Pajak Mobil Mewah Rolls-Royce

Pria Mangga Besar Ini Kebingungan Ditagih Pajak Mobil Mewah Rolls-Royce
Warga di Mangga Besar ini ditagih pajak mobil mewah. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali melakukan penjaringan terhadap wajib pajak yang lalai. Kali ini nama yang menjadi target adalah pemilik mobil mewah Rolls-Royce Phantom lansiran tahun 2013 atas nama Dimas Agung Prayitno.

Rolls-Royce Phantom bernomor polisi B 5 ARI itu tertulis dimiliki oleh warga yang beralamat di Mangga Besar. BPRD kemudian melakukan sosialisasi door to door dengan menyambangi alamat tersebut. Namun yang ditemukan malah rumah di gang sempit.

Saat dipergoki di alamat data kendaraan di jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, ternyata pemilik asli melakukan manipulasi data identitas kepemilikan. Alamat yang berada di gang sempit itu ternyata digunakan oleh pemilik aslinya agar dapat menghindari petugas pajak.

Dimas yang menjadi korban pun kaget karena ia tidak tahu sama sekali mengenai kendaraan tersebut. Ia mengaku bahwa KTP-nya pernah dipinjam dengan alasan untuk kredit motor temannya.

"Saya juga kaget dikira buat kredit motor, tahunya ke depan untuk kaya gini. Teman saya minta KTP di tempat kerja di sana dipanggil sama teman pinjam KTP. Saya tanya katanya buat dia beli motor saya kasih, percaya aja sama dia," kata Dimas saat ditemui di kediamannya itu, Selasa (19/11/2019).


Ia pun sudah mendapat kiriman surat peringatan beberapa minggu lalu untuk membayar pajak, namun tak memahaminya. "Nggak tahu dapat surat seminggu lebih kemarin, saya baca kok inian mobil saya juga bingung ke situnya," ungkapnya.

BPRD sendiri mengaku terkecoh dan tentunya hal ini bukan yang pertama kalinya. Namun tindakan ini merupakan cara ampuh mengidentifikasi pemilik mobil mewah yang memalsukan datanya.

"Ini dalam rangka untuk data-data kendaraan yang memang tidak sesuai dengan peruntukannya. Jadi banyak KTP-KTP yang digunakan identitasnya itu ternyata pada saat penagihan tidak pada peruntukannya akibatnya penagihan miss di situ," kata Sekretaris BPRD DKI Jakarta Wilayah Jakarta Barat, Pilar Hendrani saat ditemui di tempat yang sama.

Sumber : detikcom
Editor : Ari