4 Tersangka Pengancam Gorok Mahfud MD Anggota dan Simpatisan FPI

Polisi menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md, jika pulang ke Pamekasan, Madura. Keempatnya merupakan anggota dan simpatisan FPI.

4 Tersangka Pengancam Gorok Mahfud MD Anggota dan Simpatisan FPI
Polisi amankan 4 orang yang mengancam gorok Mahfud Md (IST)

BRITO.ID, BERITA SURABAYA - Polisi menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md, jika pulang ke Pamekasan, Madura. Keempatnya merupakan anggota dan simpatisan FPI.

"Kalau secara struktur yang bersangkutan mengakui bahwa mereka anggota dari organisasi masyarakat tersebut (FPI)," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020).
 
Gidion memaparkan keempat tersangka ini yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Gidion menyebut dua tersangka yang menjadi anggota FPI yakni Muchammad Nawawi yang menjadi Wakil Bidang Organisasi FPI dan Abdul Hakam yang menjadi anggota HILMI atau Hilal Merah Indonesia yang merupakan organisasi sayap FPI. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan simpatisan FPI.

Gidion menambahkan keempat tersangka mengaku terlibat dalam FPI. Mereka juga tergabung dalam grup WhatsApp Front Pembela IB HRS.


 
"Kemudian dalam grupnya, saya tidak memberikan persepsi, tapi memberikan fakta bahwa grupnya adalah grup namanya Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri. Kalau dari keterangan mereka, iya, masuk bagian dari organisasi massa," pungkas Gidion.

Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.


Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

Sumber: detikcom
Editor: Ari