Begini Perlakuan Lansia dan Keterbatasan Fisik Saat 17 April 2019

Begini Perlakuan Lansia dan Keterbatasan Fisik Saat 17 April 2019

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun Fahri mengatakan pemilih sudah memasuki lanjut usia dan memiliki keterbatasan fisik boleh pendampingan oleh keluarga saat pemilihan 17 April 2019 nanti.

 

"Ketika pemilihan 17 April 2019 nanti, bagi Lansia dan memiliki keterbatasan fisik boleh didampingi," ungkap Fahri dikonfirmasi BRITO.ID Senin (8/4/2019)

 

"Dasar pelaksanaan pendampingan itu adalah PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan penghitungan suara," katanya

 

Kata Fahri, pemilih yang butuh pendampingan harus mengisi formulir C3 surat KPU dan surat pernyataan pendamping pemilih.

 

Pendampingan tersebut katanya, menurut aturan didampingi oleh petugas PPS. Namun pihaknya mengimbau agar pendampingan dilakukan oleh pihak keluarga.

 

"Jadi, ketika pemilihan nanti didampingi oleh keluarganya sendiri. Itu menghindar kecurangan," kata Fahri

 

Fahri menjelaskan temuan situasi itu sudah didapatkan pihaknya saat melaksanakan simulasi pemungutan dan perhitungan Suara Pemilu 2019 di Desa Suka Jadi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

 

"Dari temuan itu, dan merujuk pada peraturan yang ada pemilih Lansia boleh didampingi. Dan kita haruskan pihak keluarga agar tidak terjadi kecurangan," kata Fahri.

 

Saat simulasi sebanyak 245 pemilih di Desa Suka Jadi memberikan suaranya dalam simulasi Pemilu serentak tersebut. Masyarakat sangat antusias untuk mengikuti simulasi ini,mulai dari pemilih pemula hingga pemilih lanjut usia.

 

"Dari Simulasi itu, kita temukan ada beberapa pemilih yang sudah lanjut usia dan sudah memiliki keterbatasan fisik seperti penglihatan dan itu harus didampingi," pungakasnya. (red)

 

Reporter : Arfandi