Raker Bersama BPKP, Elviana: DPD Dorong Sekretaris Dana Desa Kembali Dipegang ASN

Raker Bersama BPKP, Elviana: DPD Dorong Sekretaris Dana Desa Kembali Dipegang ASN
MoU bersama Komite IV DPD RI diwakilkan Ketua Komite IV Elviana dan Kepala BPKP. (Brito.id/ist/pri)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berkomitmen dan bersinergi dengan BPKP dalam pengawalan dana desa. Hal ini diungkapkan Ketua Komite IV DPD RI Elviana kepada BRITO.ID, Senin sore (4/11).

"DPD RI akan mengawal pengelolaan anggaran dana desa di wilayah Indonesia.
Saya memimpin raker Komite IV DPD RI dengan BPKP. Kita bersepakat bersinergi dalam pengawalan dana desa," ungkapnya dikonfirmasi.

Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana desa dalam jumlah tak sedikit. Bermula pada 2015 hingga 2017, dana desa selalu naik. Pada tahun 2015, total dana desa mencapai Rp26 Triliun. Pada tahun 2016, dana desa naik menjadi Rp46 Trilliun. Angkanya kembali naik pada 2017 menjadi Rp60 Triliun. Bahkan pada 2018, dana desa juga sebesar Rp60 Triliun.

Komite IV DPD RI, kata Elviana membidangi tentang keuangan dan perbankan konsen mengawal tentang transfer dana pusat ke daerah termasuk dana desa.

"Sore ini Komite IV DPD Rapat kerja dengan BPKP pusat membahas tentang sistem aplikasi Siskeudes 2.0 yang disiapkan oleh BPKP. Hal ini bertujuan untuk memudahkan perangkat desa dalam menyusun RAB dan membuat pelaporan tentang penggunaan dana desa," katanya.

DPD mendorong agar Sekretaris Dana Desa dikembalikan dipegang oleh PNS. Kemudian operator pelaporan dana desa juga ASN agar tidak selalu diganti jika ada pergantian Kades. "Karena mereka sudah mengikuti berbagai diklat dalam membuat pelaporan tentang dana desa," ungkap Elviana.

Pengawasan terhadap dana desa mutlak dilakukan DPD RI dikarenakan untuk menghindari penyelewengan yang dilakukan oleh segelintir oknum di pemerintahan Desa.

“Pengawalan kita lakukan sebagai upaya memastikan dana desa dapat tepat sasaran dan tepat guna,” tutupnya. (RED)