Di depan Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa SMB, Jaksa: Keberatan PH Mengada-ada

Di depan Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa SMB, Jaksa: Keberatan PH Mengada-ada
Sidang lanjutan kasus SMB, Jaksa tolak eksepsi terdakwa. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pasca mengajukan permohonan eksepsi, kini giliran Jaksa Penuntut Umum, membacakan tanggapannya untuk terdakwa kasus pengerusakan dan pengerusakan yang dilakukan kelompol Serikat Mandiri Batanghari (SMB). 

Dalam tanggapannya, jaksa penuntut umum yang dibacakan oleh Yusmawati menyatakan, seluruh dakwaan yang dibacakan sebelumnya, telah sesuai dengan dakwaan sesuai identitas para terdakwa.

"Surat dakwaan atas nama Deli telah dinyatakan jelas dalam surat dakwaan. Persyaratan formil surat dakwaan, juga sudah sesuai dengan nama, dan identitas terdakwa," kata Yusmawati, Rabu (6/11).

Jaksa pun mengungkapkan, keberatan penasehat hukum terdakwa, dianggap terlalu mengada-ada. 
 
"Keberatan penasehat hukum terlalu mengada-ada. Apabila penasehat hukum benar-benar berusaha mendampingi terdakwa. Harusnya penasehat hukum benar-benar mendampingi terdakwa sejak adanya penangkapan. Penasehat hukum tidak paham," kata jaksa. 

Terkait adanya pemukulan kepada para terdakwa, jaksa pun menanggapinya. Menurutnya, lebih para lagi yang dilakukan terdakwa, kepada para anggota TNI dan Polisi yang dianiaya di lokasi tersebut. "Penasehat hukum terdakwa seolah menggiring agar masyarakat membenci aparat penegak hukum. Padahal aparat di lokasi menjaga adanya kebarakan hutan dan lahan di lokasi tersebut," katanya.

"Kesimpulannya, surat dakwaan sudah kami susun secara cermat. Maka dari itu keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima. Kami memohon agar majelis hakim mengabulkan dalam putusan sela," pungkasnya. (RED)

Kontributor : Hendro