Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar, Zumi Zola: Kita Hormati Proses Hukum

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengaku menghormati proses hukum yang kini tengah menjeratnya. Bahkan dia berharap proses persidangan berjalan lancar hingga ketok palu vonis nanti. "Saya ikuti dan hormati proses hukum yang berlaku," kata Zumi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, seperti dikutip Detik Kamis (23/8/2018).

Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar, Zumi Zola: Kita Hormati Proses Hukum

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengaku menghormati proses hukum yang kini tengah menjeratnya. Bahkan dia berharap proses persidangan berjalan lancar hingga ketok palu vonis nanti.

  ARTIKEL TERKAIT
Didakwa Menerima Gratifikasi dan Menyuap Zumi Zola Terancam 20 Tahun Penjara

"Saya ikuti dan hormati proses hukum yang berlaku," kata Zumi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, seperti dikutip Detik Kamis (23/8/2018).

"Tadi sudah sama-sama dengar, kita berharap bisa berjalan dengan lancar," imbuh Zumi.

Sementara Pengacara Zola, Handika Honggowongso menyebut dakwaan jaksa KPK itu terlalu ambisius. Dalam surat dakwaan itu Zola disebut menerima gratifikasi dari fee proyek ijon di wilayahnya. Nilai total gratifikasi yang diterimanya kurang lebih Rp 44 miliar dalam jabatannya sebagai Gubernur Jambi. Selain itu, Zumi juga disebut menerima 1 unit Toyota Alphard.

  ARTIKEL TERKAIT
Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp44 Miliar Plus Mobil Alphard Melalui Apif, Asrul dan Arfan

Zola juga didakwa menyetor duit gratifikasi ke DPRD Jambi dengan total Rp16,490 miliar. Duit setoran ini dimaksudkan untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018. Dalam dua dakwaan ini, Zumi Zola terancam hukuman dua tahun penjara. (*)