Dihadapan Hakim, Pi'i Berkilah Mencuri AC Rumdis Wakil PN Jambi
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Syafi'i alias Pi'i, pelaku pencurian kipas kompresor pendingin ruangan atau AC di rumah dinas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jambi, akhirnya menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (5/9).
Terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Telanaipura Kota Jambi ini, didakwa bersalah. Dia mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu," kata jaksa Ulva, yang menangani perkara tersebut.
Dipersidangan yang dipimpin majelis Hakim Yandri Roni, sekaligus Humas PN Jambi, terdakwa yang sempat ditangkap oleh warga karena aksinya tersebut, membantah dakwaan jaksa. Ia mengakui bahwa ia adalah pembeli kompresor AC tersebut. "Saya beli yang mulia. Yang ambil bukan saya," katanya.
Dalam sidang ini, jaksa sekaligus memeriksa dua orang saksi, yang tak lain merupakan pegawai di PN Jambi. Para saksi menyatakan bahwa terdakwa tidak mengambil AC, melainkan kompresor AC yang berada diluar. "AC yang didalam ada yang mulia. Dia ngambil mesinnya yang di luar. Itu sudah rusak," kata saksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP, tentang pencurian. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa Pengadilan Negeri Jambi mengalami kerugian sebesar dua juta 6 ratus ribu rupiah," kata jaksa. (RED)
Kontributor : Hendro S

Ari W