Duh! Anda Bakal Gigit Jari Kerupuk dan Pempek Belido Tak Bisa Dijual Lagi, Pemerintah Denda Rp1,5 Miliar

Anda yang hobi makan pempek atau kerupuk kemplang belido bakal gigit jari. Pasalnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat larangan menangkap, menjual, dan mengonsumsi ikan belida Sumatera (Chitala Hypselonotus). Sebab populasi ikan belido, sebutan warga Sumatera Selatan, itu sudah langka.

Duh! Anda Bakal Gigit Jari Kerupuk dan Pempek Belido Tak Bisa Dijual Lagi, Pemerintah Denda Rp1,5 Miliar
Ikan belido sudah langka. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Anda yang hobi makan pempek atau kerupuk kemplang belido bakal gigit jari. Pasalnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat larangan menangkap, menjual, dan mengonsumsi ikan belida Sumatera (Chitala Hypselonotus). Sebab populasi ikan belido, sebutan warga Sumatera Selatan, itu sudah langka.

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo mengungkapkan, populasi ikan belida berada di pulau Sumatera. Bagi warga Sumsel, ikan itu termasuk ikan bernilai tinggi dan menjadi bahan olahan berbagai jenis makanan khas, seperti kerupuk, pempek, dan pindang.

"Dengan adanya Permen KKP ini, maka tidak dibolehkan lagi menangkap, menjual, dan mengonsumsi ikan belida," kata Maputra, Rabu (1/9).

Selain ikan belida Sumatera, tiga jenis ikan belida lain seperti Lopis, Borneo, dan Jawa juga berstatus perlindungan penuh karena terancam punah. Saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan aturan ini agar dapat dimaklumi masyarakat umum.

"Sosialisasi dan pengawasan sedang kami lakukan agar tidak ada lagi jual beli ikan belida atau mengolah ikan belida menjadi makanan," ujar dia.

Dalam aturan itu, pelanggar akan dikenakan sanksi denda, pencabutan izin, dan pidana. Bagi penangkap ikan belida dikenakan sanksi sesuai Pasal 100 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan denda Rp250 juta.

"Sementara pengepul, penadah, dan distributor dikenakan sanksi Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dengan denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.

Sumber: merdeka.com
Editor: Ari