Duit Formulir Pendaftaran di Penjaringan, Bawaslu: Bisa Jadi Mahar Politik, Itu yang Kami Pertanyakan?

Duit Formulir Pendaftaran di Penjaringan, Bawaslu: Bisa Jadi Mahar Politik, Itu yang Kami Pertanyakan?
Sosialisasi pengawasan Bawaslu RI Jambi. (Dewi/Brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi kini turut menyoroti mekanisme penjaringan bakal calon Kepala Daerah yang memungut uang formulir terutama Partai Politik.

Hal ini disampaikan Bawaslu Provinsi Jambi dikegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam Rangka Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak tahun 2020, Kamis siang (31/10).

Komisioner Bawaslu, Fahrul Rozi menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi Jambi sudah mengamati hal ini. Dijelaskannya hal ini bisa juga disebut mahar Politik dari Parpol yang membuka penjaringan.

"Ini yang saya tanyakan uang formulir itu, apakah memang ada aturan didalam partai. Nanti kita cek," ucap Fahrul Rozi.

Fahrul Rozi  juga menyebutkan, bahwa Bawaslu Provinsi Jambi, saat ini terus melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan pada Pilkada Serentak 2020 ini. "Pada tahapan pencalonan ini rawan sekali pada Mahar Politik, dan hal ini akan kami terus kami identifikasi," pungkasnya. (RED)

Reporter : Dewi Anita