Ingat!!! di Kota Jambi, Pasang Iklan di Mobil Bisa Kena Pajak

Ingat!!! di Kota Jambi, Pasang Iklan di Mobil Bisa Kena Pajak
Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi (Dewi Anita/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, akan segera menyusun peraturan reklame atau iklan berjalan. Seperti iklan maupun reklame yang terpasang di kendaraan, atau benda bergerak lainnya.

Seperti iklan kampanye, iklan jasa, maupun iklan lainnya yang ditempelkan di kendaraan baik kendaraan pribadi maupun umum.

“Nah ini memang dalam peraturan belum kena pajak. Namun, sebelumnya KPK meminta agar objek tersebut dikenakan pajak,” kata Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi.

Menjelang aturan itu dibuat, Subhi menyebutkan pihaknya akan terlebih dahulu mensosialisasikan hal tersebut.

“Kita akan buat regulasinya agar itu kena pajak. Tentu akan ada regulasi baru,” terangnya.

Ditanya berapa lama waktu menggodok regulasi itu, Subhi memastikan tak memerlukan waktu yang cukup lama.

“Aturan itu bisa terjadi dalam tahun ini. Dalam 3 bulan regulasi itu selesai dibuat. Kita juga akan perbaiki aturan-aturan terkait, dan akan kita terapkan tahun ini agar bisa berjalan,” pungkasnya.

Penulis: Dewi Anita

Editor: Rhizki Okfiandi