Ini Pasal yang Dijerat ke Muhammadiyah, Effendi Hatta dan Zainal Abidin
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, tiga terdakwa kasus suap ketok palu, Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah, telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Hakim membeberkan pasal-pasal yang menjerat ketiganya.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, tiga terdakwa kasus suap ketok palu, Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah, telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Hakim membeberkan pasal-pasal yang menjerat ketiganya.
Selain penjara, mereka juga dituntut denda Rp. 200 juta, subsider 3 bulan. Dan untuk terdakwa Effendi Hatta dikenakan uang pengganti sebesar 100 juta, subsider 3 bulan.
Menurut hakim yang dipimpin Yandri Roni, ketiganya Telah memenuhi unsur menerima hadiah janji atau hadiah, sebagai mana diatur dalam 12 huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tiga terdakwa juga sudah mengakui jika menerima uang suap untuk pengesahan RAPBD Jambi secara bertahap dari Kusnindar," sebut hakim.
Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa dalam persidangan adalah, secara sadar menerima uang suap yang jelas jelas melanggar hukum, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta terdakwa telah merusak tatanan pengesahan RAPBD Jambi dengan cara menerima suap.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
