Jadikan Pengusaha Tersangka, Kantor Pajak Jambi Kalah di Sidang Pra Peradilan

Pengadilan Negeri Jambi, mengabulkan sebagian permohonan pra peradilan tersangka kasus perpajakan, atas nama Husna Efriyenti dan Andri, di Pengadilan Ngeri Jambi. 

Jadikan Pengusaha Tersangka, Kantor Pajak Jambi Kalah di Sidang Pra Peradilan
Sidang yang Digelar di Pengadilan Negeri Jambi (Hendro Sandi/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi, mengabulkan sebagian permohonan pra peradilan tersangka kasus perpajakan, atas nama Husna Efriyenti dan Andri, di Pengadilan Ngeri Jambi. 

Atas putusan itu, status tersangka yang disematkan penyidik Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi terhadap keduanya dinyatakan batal demi hukum. 

Dalam amar putusan hakim, yang dipimpin hakim Yandri Roni, menyatakan menolak eksepsi termohon, dalam hal ini Dirjend Pajak Kanwil DJP Sumbar dan Jambi kemudian KPP Pratama Jambi. 

"Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon atas nama Husna Efriyenti dan Andri dikabulkan sebagian," kata Hakim Yandri Roni.

Kemudian, pengadilan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap para pemohon, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.  Hakim juga menyatakan penetapan tersangka juga dinyatakan tidak sah. 

"Memerintahkan termohon untuk memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata hakim. 

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Arina Edison SH, saat ditemui usai persidangan mengatakan, putusan pra peradilan ini sudah final dan kewajiban termohon harus memulihkan nama baik pemohon.

"Klien kita (pemohon) tadi bu Husna dan kawan-kawan. Itu pimpinan salah satu perusahan di Jambi," kata Edison. 

Sementara dari pihak kuasa hukum KPP Pratama Jambi enggan memberikan tanggapan atas putusan ini. 

"Belum bisa. Kita perlu koordinasi dulu," kata salah satu kuasa hukum yang langsung meninggalkan gedung pengadilan.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi