Kembangkan Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi, KPK Bilang Begini
Beredar luas surat yang berisikan sejumlah tersangka baru perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 -2018. Hal ini juga dibenarkan Jubir KPK Ali Fikri, dalam keterangannya. "Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," katanya.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Beredar luas surat yang berisikan sejumlah tersangka baru perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 -2018.
Hal ini juga dibenarkan Jubir KPK Ali Fikri, dalam keterangannya. "Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," katanya.
Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup.
"Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan," jelasnya.
Dikatakan KPK, perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.
"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Berdasarkan surat pemanggilan dari KPK Nomor 5288/dik.01.00/23/09/2022 yang dipanggil M Ikhwan AF, pekerjaan PNS untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara korupsi.
Beberapa poin isi dari surat ini menjelaskan bahwa penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD 2017 yang diduga dilakukan tersangka Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, dan Mesran selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Kemudian masih di dalam surat juga disebutkan sejumlah nama yang menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 yang diduga dilakukan tersangka Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati selaku anggota DPRD Provinsi Jambi.
Juga disebutkan nama terkait kasus pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 diduga dilakukan tersangka Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntala, Supriyanto dan Rudi Wijaya selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Serta poin yang menyebutkan bahwa penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 diduga dilakukan tersangka M Juber, Poprianto, Tartiniah, Ismet Kahar sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagaimana pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan Tipikor.
Poin selanjutnya disebutkan penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi yang diduga dilakukan tersangka Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud alias Salam HD, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Serta disebutkan pula sejumlah nama penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD diduga dilakukan tersangka Kusnindar selaku anggota DPRD Provinsi Jambi tahun yang sama. (red)

Ari W