KPK Tahan 10 Anggota DPRD Jambi dan Tetapkan 28 Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penetapan tersangka baru dan penahanan tersangka terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019. Kali ini sebanyak 28 orang ditetapkan tersangka dan 10 diantaranya ditahan KPK dalam perkara terkait Suap ketuk Palu DPRD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. 

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Jambi dan Tetapkan 28 Tersangka Baru
Pimpinan KPK Johanis Tanak saat konferensi pers terkait kasus suap ketuk palu DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019. (YouTube/Ari/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penetapan penetapan tersangka baru dan penahanan terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019. Kali ini sebanyak 28 orang ditetapkan tersangka dan 10 diantaranya ditahan KPK dalam perkara terkait Suap ketuk Palu, DPRD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. 

"Kita akan melakukan tindakan guna mempermudah proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Terkait dengan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Ada 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 10 dilakukan penahanan," ungkap Pimpinan KPK Johanis Tanak, Selasa malam (10/1) dilihat dari kanal YouTube.

Katanya, perkara ini sama seperti kasus yang sama pernah ditangani juga oleh KPK dan telah diputus oleh pengadilan dan sudah menjadi terpidana yaitu Gubernur Jambi Zumi Zola. 

Dikarenakan KPK memiliki kewenangan menindak korupsi meski dalam kasus yang sudah lama, namun cukup bukti maka KPK akan menangani penanganan perkara ini. 

"KPK tidak tinggal diam terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi meskipun sudah beberapa lama terjadi sepanjang terdapat cukup bukti dan alat pendukung pendukung untuk melakukan tindak lanjut atas suatu peristiwa pidana yang terjadi maka KPK akan menangani penanganan perkaranya dan saat ini KPK telah menetapkan 28 orang yang terlibat," jelasnya.

Berikut nama Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai usulan baru, dengan inisial diantaranya, SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, OLEH, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, HI.

"Dari 28 orang ini, diantaranya 10 orang dilakukan ditahan dengan masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan. Mulai 10 Januari 2023 sampai nanti tanggal 29 Januari 2023," katanya.

Adapun para tersangka yang ditahan dan yang telah ditetapkan 10 januari 2023 diantaranya, SP, SN, MT, SP, RW ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan NJ serta IK ditahan di rutan KPK pada Kavling C1, sedangkan PR dan TR ditahan di rutan KPK di Gedung Merah Putih. 

"SA ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan, untuk tersangka lainnya sedangkan untuk tersangka lainnya KPK menghimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik," tegasnya.

 (redaksi)