KPU Muarojambi Pastikan Bakal Rekrut PPK di 3 Kecamatan dan Ratusan KPPS
Sesuai putusan MK ada 59 TPS di Muarojambi yang bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Sesuai putusan MK ada 59 TPS di Muarojambi yang bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Selain PSU, MK juga mengamanatkan untuk mengganti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS yang akan di-PSU-kan.
KPUD Muarojambi pun memastikan akan menjalankan putusan tersebut. Di Muarojambi sendiri ada 59 TPS yang menggelar PSU, di mana jumlah tersebut berada di 3 Kecamatan di Muarojambi yakni Kecamatan Sungaibahar, Jambi Luar Kota dan Kecamatan Sungaigelam.
"Berdasarakan putusan MK itu, seluruh PPK dan KPPS di 59 TPS itu wajib diganti. Jadi jumlah keseluruhannya untuk PPK sebanyak 15 orang dan KPPS 413 orang. Sekarang kami masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Jambi,” kata Komisioner KPUD Muarojambi Hamdi Aziz Kamis (25/3/21).
Kata Hamdi, 15 orang PPK yang diganti tersebut ialah 5 Orang PPK Kecamatan Jambi Luar Kota, 5 Orang PPK Kecamatan Sungaigelam dan 5 Orang PPK Kecamatan Sungaibahar.
Sedangkan untuk KPPS yang diganti, hanya sebanyak 7 orang per-TPS-nya, sementara dua orang hansip di 59 TPS itu tidak diganti alias tetap diperpanjang.
Sedangkan untuk panitia pemungutan suara atau PPS apakah juga diganti, Hamdi Aziz mengaku masih butuh petunjuk lebih lanjut.
“Kalau PPS itu kita masih ragu juga apakah diganti atau tidak, karna di dalam putusan MK itu yang disebutkan hanya PPK dan KPPS. Ini akan kami kordinasikan dulu dengan pihak Provinsi menjelang juknisnya keluar," kata Hamdi.
Meski PSU terbanyak berada di wilayah Kabupaten Muarojambi, namun Hamdi Aziz membantah bila disebut penyelenggaraan Pilgub 2020 di Kabupaten Muarojambi dianggap gagal.
"Kalau dianggap gagal tidak, karena kita sudah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan kita sudah melaksanakan Bimtek baik untuk PPK, maupun untuk PPS dan KPPS-nya,” kata Hamdi.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi
