Marzuki Alie Cabut Gugatan, Advokasi PD: Dari Awal Ngeyel, Akhirnya Seperti Pemberontak Lari Terbirit-birit
Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyebut langkah Marzuki Alie dan lima mantan kader Partai Demokrat mencabut gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ibarat pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan pertempuran.
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyebut langkah Marzuki Alie dan lima mantan kader Partai Demokrat mencabut gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ibarat pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan pertempuran.
''Kami hari ini, Jumat, disuruh hadir oleh hakim PN Jakpus guna menyaksikan Marzuki Alie Cs mencabut gugatan. Dari awal ngeyel, akhirnya mereka seperti pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan tempur,'' kata Mehbob dalam keterangan persnya, Jumat (26/3).
Senada, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir, menilai langkah pencabutan gugatan oleh Marzuki Cs bakal menambah optimisme kader Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
Ia pun mendoakan agar Marzuki dan lima mantan kader Demokrat yang telah mencoba menggugat AHY bisa segera kembali ke jalan yang lurus.
''Kami jadi makin yakin dan optimis, bahwa kami yang benar. Semoga Marzuki Alie dan gerombolannya kembali ke jalan yang lurus,'' ujarnya.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Roni Hutahaean, menyampaikan bahwa Marzuki Cs terlalu memaksakan untuk menggugat AHY ke pengadilan sejak awal.
Menurutnya, langkah itu dilakukan hanya untuk menyelamatkan muka setelah dipecat sebagai sebagai kader Demokrat.
''Dia malu dipecat sebagai gerombolan kudeta. Guna menyelamatkan muka, memaksakan gugat. Tapi karena dasar hukum lemah, tak yakin menang. Dari pada malu bertubi-tubi, akhirnya sekarang mencabut gugatan. Ini dagelan semua,'' ucapnya.
Marzuki dan lima mantan kader Partai Demokrat mencabut gugatan terhadap AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/3) lalu.
Namun, majelis hakim belum bisa menetapkan keputusan karena masih ada administrasi yang perlu dilengkapi. Majelis masih menunggu surat kuasa asli dari Marzuki Cs.
Ketua Majelis Hakim Rosmina mengatakan persidangan akan digelar kembali pada hari ini Jumat (26/3) dengan agenda penyerahan surat kuasa dan penetapan pencabutan gugatan.
"Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan fotokopi KTP untuk kelengkapan berkas kami. Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan," ujar Rosmina.
Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB, Saiful Huda mengungkapkan alasan Marzuki Alie mencabut gugatannya. Kata dia, gugatan itu sudah tidak ada urgensinya lagi bagi Marzuki Alie.
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Ari