MEMANAS!! Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Kasus SMB
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang lanjutan kasus pengerusakan dan penganiayaan oleh Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi memanas. Pasalnya, saksi meringankan yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, ditolak Majelis Hakim.
Penolakan dilakukan dengan alasan para saksi sering hadir di persidangan. Bahkan istri terdakwa yang coba dihadirkan juga ditolak untuk bersaksi di persidangan.
"Karena dua saksi ini pernah hadir di sidang, dan melihat sidang ini, jadi tidak bisa kita periksa. Kita kan dari awal sudah mengatakan, carilah saksi meringankan yang tidak tahu sama sekali dipersidangan," kata Hakim Yandri Roni, Rabu (11/12)
Padahal menurut penasehat hukum terdakwa, salah satu saksi yang dihadirkan adalah istri terdakwa, yang dianggap penting untuk dimintai keterangannya. "Tapi yang mulia. Kita di sidang ini untuk mencari kebenaran yang mulia. Izin untuk diperiksa yang mulia," katanya.
Namun permohonan tersebut tetap ditolak, dan dua saksi pun terpaksa diminta meninggalkan ruang sidang. Sementara dua saksi lainnya, tetap diperiksa, karena dianggap tidak pernah hadir di persidangan.
"Kita periksa ini saja ya. Ini satunya masih dibawah umur Jadi kita periksa tapi tidak kita ambil sumpahnya," kata hakim.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Ari

Ari W