OPINI: Takutnya Warga dengan Corona, Setakut Negara Tetapkan Kekarantinaan Kesehatan

Menghadapi pandemi Corona atau Covid-19, pemerintah menggunakan Perpu Nomor 23 tahun 1959 tentang darurat sipil/militer. Anehnya, presiden tidak menggunakan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

OPINI: Takutnya Warga dengan Corona, Setakut Negara Tetapkan Kekarantinaan Kesehatan
Hasbi Ashshiddiqi.

Oleh: Hasbi Ashshiddiqi

Menghadapi pandemi Corona atau Covid-19, pemerintah menggunakan Perpu Nomor 23 tahun 1959 tentang darurat sipil/militer. Anehnya, presiden tidak menggunakan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-undang ini sendiri membutuhkan peraturan pemerintah (PP) efektif, untuk bisa diimplementasikan ke tingkat pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota.

Saat ini corona di Indonesia masih mengalami kenaikan dari hari ke hari. Data terbaru per hari ini 03 April 2020, kasus baru positif corona adalah 196. Sementara hari sebelumnya, 02 April 2020 kasus baru penambahannya 113 pasien. Sementara jumlah positif keseluruhan 1.986.

Saya sebagai warga negara tentu takut dengan pandemi ini. Tetapi tidak panik. Rasa-rasanya ketakutan ini sama dengan takutnya negara menetapkan Kekarantinaan Kesehatan. Sebab negara lebih memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan jika perlu bakal menerapkan Darurat Sipil.

Presiden RI justru justru tidak menggunakan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Setelah darurat sipil berlaku, tentunya aparat memiliki dasar hukum yang kuat untuk membubarkan kerumunan orang di ruang publik. Ini mungkin bisa bermanfaat dalam menyuarakan social distancing. Akan tetapi ada yang menjadi catatan merah, dimana ketika hanya darurat sipil yg digunakan tidak ada kewajiban pemerintah menanggung kebutuhan hidup semua orang.

Darurat sipil diatur oleh Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perlu digaris bawahi bahwa: Darurat Sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara. Tentunya kebijakan tersebut ditetapkan jika Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan bahwa wilayah NKRI ditetapkan dalam bahaya.

Nah, bahaya yang dimaksud adalah,
a) Saat ada ancaman perang, kerusuhan, pemberontakan;
b) Timbul perang dan bahaya perkosaan;
c) Hidup negara dalam ancaman bahaya;

Pada kesimpulannya Darurat Sipil tidak tepat diterapkan dalam menghadapi corona. Sebab negara bukan dalam keadaan perang.

Ketika semakin berlarut, tentunya ini akan menjadi isu ekonomi dan pada akhirnya bermuara ke isu sosial yang tidak diharapkan. Dikhawatirkan membuat masyarakat panik, dan muncul kejahatan yang merajalela demi menangkal lapar, bukan memperkaya diri.

Solusinya adalah pemerintah harus segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Kemudian pemerintah dan masyarakat haruslah pro aktif secara bersama-sama mencegah dan menanggulangi penyebaran virus tersebut.

Dalam kondisi krisis seperti ini, yang paling bijak dikerjakan yaitu membantu sesama melalui crowdfunding, bisa juga dengan gerakan tetangga membantu tetangga. Terakhir penggunaan dana tanggap darurat Covid-19 diawasi ketat oleh semua lini, termasuk masyarakat. Bagi yang melakukan penyelewengan atau korupsi dana bencana, pantas mendapat hukuman mati.

Penulis adalah Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPC Jambi
Periode 2020-2022