Polda Sumut Gagalkan Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Sumut Gagalkan Narkoba Jaringan Malaysia

BRITO.ID, BERITA MEDAN - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hendri Marpaung, mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu yang digagalkan aparat kepolisian merupakan hasil tangkapan dari sindikat narkotika jaringan Malaysia dan Sumatera Utara.

"Sabu-sabu seberat 17,6 kg itu diamankan dari sejumlah daerah, yakni Pematang Siantar, Tebing Tinggi, Medan, dan Langkat," kata Hendri kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (22/1).

Narkoba tersebut, menurut dia, diamankan dari pengedar berinisial MR, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh/Jalan Masjid Desa Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sabtu (12/1) pukul 21:30 WIB.

"Dari tangan tersangka itu, disita barang bukti sabu-sabu seberat 369 gram dan selanjutnya tersangka diamankan ke Rumah Tahanan Polda Sumut," ujar Kombes Pol Hendri.

Ia mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial M, dan MS, Minggu (13/1) pukul 15:00 WIB di Jalan Ampera I Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita sabu-sabu seberat 99,67 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah nopol BK 5581 CS dan dua unit handphone.

"Aparat kepolisian juga meringkus tiga pengedar narkoba berinisial Z, RA, dan SM, di Mc Donald Jalan Gagak Hitam/Ring Road Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (17/1) pukul 04:00 WIB," kata dia.

Hendri menjelaskan, petugas menyita satu bungkusan plastik dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan "Guanyinwang" berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.000 gram (1 Kg), tiga unit handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver nopol B 2838 SKZ.

Dari hasil pengembangan, petugas kepolisian juga mengamankan tersangka WS, yang memiliki delapan bungkus plastik tembus pandang berisi 500,7 gram sabu-sabu, satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone. Petugas yang menyamar sebagai pembeli, berhasil menciduk tersangka pengedar narkoba inisial FSBL, di komplek Tasbi II Kelurahan Sunggal Kota Medan, Sabtu (19/1) pukul 22:00 WIB.

"Dari tangan tersangka itu disita barang bukti sabu seberat 92,6 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu. (RED)