Risma Maafkan Fan Anies yang Sebut Dirinya Kodok Betina, Tetapi...
BRITO.ID, BERITA SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma akhirnya memaafkan Zikria Dzatil, tersangka penghinanya yang diamankan Tim Resmob Polrestabes Surabaya belum lama ini.
"Saya maafkan yang bersangkutan. Sebagai manusia, kalau dia sudah minta maaf, maka saya wajib memberikan maaf itu," kata Wali Kota Risma dengan memperlihatkan surat permohonan maaf Zikria saat menggelar jumpa pers di rumah dinasnya, Rabu (5/2).
Dilansir Antara, Wali kota perempuan pertama Surabaya itu mengatakan tidak ada alasan untuk tidak memberikan maaf kepada tersangka. Sebab Allah SWT memberikan maaf untuk umatnya yang salah.
"Karena itu, di hadapan Alllah, saya tidak ada apa-apanya," ungkapnya.
Mengenai persoalan hukum Zikria, Risma menyerahkan sepenuhkan kepada Polrestabes Surabaya. "Tapi bahwa saya sudah memaafkan iya. Saya minta tidak saling bermusuhan karena saya tidak ingin itu. Mari kita berbesar hati untuk bisa memaafkan," katanya.
Pengabulan permintaan maaf tersebut disaksikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Sudamiran, Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya dan staf Pemkot Surabaya.
Diketahui, Zikria (43) dijemput Tim Resmob Polrestabes Surabaya di kediamannya, Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Bogor, Jawa Barat.
Motif pelaku menghina Risma karena sakit hati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sering dirisak atau di-bully. Akhirnya pelaku melampiaskan kekecewaannya dengan membalasnya di media sosial.
"Pelaku warga Bogor, sakit hatinya karena Anies sering dibully banjir," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2).
Sementara, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan tersangka diamankan setelah polisi melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan, terkait kasus ini. Polisi memeriksa 16 saksi, termasuk saksi ahli, dan korban.
Barang bukti yang disita adalah dua unit handphone dan 3 buah capture postingan yang diunggah di akun Facebook bernama Zikria Dzatil.
"Kita memiliki 36 barang bukti sebagai kelengkapan penyidikan. Secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan, untuk memberikan kepastian hukum," tutur Sandi.
Sandi menjelaskan, Zikria sempat berusaha menghilangkan barang bukti penghinaan terhadap Risma dengan menghapus postingannya dan menonaktifkan akun Facebook-nya. Selanjutnya, pelaku memotong sim card dan mereset hp-nya. (red)
