Selama Pandemi Corona, Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Tanjab Barat Meningkat

Di masa Pendemi, Kekerasan seksual terhadap anak di Tanjab Barat saat ini terus meningkat.

Selama Pandemi Corona, Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Tanjab Barat Meningkat
Kabid PPHA DP3AP2KB Tanjab Barat Agus Sumatri (ist)

BRITO.ID BERITA TANJAB BARAT - Di masa Pendemi, Kekerasan  seksual terhadap anak di Tanjab Barat saat ini terus meningkat. 

Terhitung sejak Januari hingga awal maret 2021,  TP2A Tanjab Barat, terdapat 10 korban kekerasan seksual pada anak.

Kabid PPHA DP3AP2KB Tanjab Barat Agus Sumatri mengaku miris dengan peningkatan ini. Menurutnya, Kekerasan seksual pada anak bisa terjadi kepada anak siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Kekerasan seksual pada anak di era saat ini juga bisa terjadi di dunia nyata maupun di dunia maya melalui internet.

Melihat situasi perkembangan Covid-19 beberapa hari terakhir yang meningkat cukup signifikan, dimana penambahan kasus baru mencapai angka 8.000 setiap harinya. 

Terlebih dalam situasi pandemi, terutama dengan diberlakukannya sekolah daring, ada kecenderungan anak mengakses internet lebih banyak daripada sebelumnya. 

Muncul kekhawatiran penggunaan gadget tanpa pendampingan orang tua, khususnya anak usia dini dan usia sekolah, dapat membahayakan mereka, seperti terjadi pelecehan seksual melalui internet.

Kata Agus, untuk menghindarkan anak dari tindakan kekerasan seksual, baik secara fisik langsung maupun melalui media internet, maka diperlukan upaya pencegahan kolaboratif. Karena, sejatinya upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak bukanlah tugas individu atau keluarga semata, akan tetapi merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa. 

"Bagi siapa saja, apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan yang terindikasi kekerasan seksual pada anak, segera ambil tindakan atau minimal lapor ke petugas yang berwajib. Dan yang paling penting adalah kita tidak boleh mengucilkan korban maupun keluarganya." Jelasnya Kamis (18/3/21).

Lebih tegas Agus memaparkan, Pada hakikatnya perlindungan terhadap anak adalah amanat UUD 1945. Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Hak-hak anak untuk memperoleh perlindungan ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak yang telah direvisi dua kali dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak, dan UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; dan UU no 11 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis: Heri Anto
Editor: Rhizki Okfiandi