Sidang DKPP Kode Etik KPU Sarolangun, Hakim Tanya Soal Proses KPU Seperti di Media Online

Sidang DKPP Kode Etik KPU Sarolangun, Hakim Tanya Soal Proses KPU Seperti di Media Online
Sidang DKPP dengan teradu KPU Sarolangun. (Dewi/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh Ismet Isnaini dengan teradu KPU Sarolangun, berlangsung Kamis (4/7/2019). Dalam sidang ini semua pihak hadir.

 

Ismet Isnaini selaku pelapor menyebutkan bahwa pihaknya melaporkan KPU Sarolangun atas 2 hal. Yaitu pertama adalah KPU Sarolangun mencoret DCT Caleg DPRD Sarolangun atas nama Syaihu dan kawan kawan. Setelah dicoret, pada 16 April kembali memasukkan nama caleg ini kembali ke dalam DCT.

 

"Belum lagi salah satu statemen di media online bahwa caleg tersebut tidak bisa dilantik meskipun mendapatkan suara terbanyak," jelasnya.

 

Sementara itu, Teradu yaitu KPU Sarolangun mengatakan terkait proses pencoretan dan penarikan kembali. Hal itu dilakukan dengan beberapa hal yang sudah ditentukan. Belum lagi pihaknya menjalankan putusan yang dibuat Bawaslu, petunjuk KPU RI, hingga menjalankan putusan PTUN. "Semua bukti kami lampirkan dalam laporan," jelas Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri.

 

Untuk gugatan kedua, statemen yang dilayangkan Ali Wardhana selaku teradu 4 di media online terkait caleg pindah partai yang tidak bisa dilantik. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2019. "Bahwa hal yang kami jelaskan di media itu sesuai dengan aturan yang dijelaskan didalam PKPU 5," tukas Ali Wardhana kepada majelis hakim.

 

Sementara itu Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo mempertanyakan proses pencoretan yang dilakukan oleh KPU Sarolangun terhadap 7 caleg dari DCT. “Jelaskan proses yang dilakukan oleh KPU Sarolangun untuk proses caleg serta penjelasan di media online tersebut," paparnya.

 

Selain itu, Anggota DKPP RI ini juga mempertanyakan apakah masih ada waktu sebelum itu untuk partai politik bersangkutan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena menurutnya hal ini tidak akan jadi masalah jika sudah ada pergantian dari awal. "Jika masih aktif juga sampai sekarang, mereka semua mewakili partai apa," ujarnya sembari tertawa.

 

Dari pertanyaan itu, KPU Sarolangun selaku teradu menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai dengan jadwal dan juga para calon juga menyatakan para calon tersebut sudah memenuhi syarat secara administrasi.

 

Atas dasar itulah pihaknya menetapkan kedalam DCT. "Pencoretan itu kami lakukan ketika gugatan yang masuk ke PTUN terhadap pemberhentian para caleg tersebut," jelas Muhammad Fakhri.

 

Terkait dengan permasalah PAW, Pihaknya hanya pada posisi menunggu. Karena surat PAW tersebut merupakan surat yang masuk dari pimpinan dewan. "Namun kami tidak pernah mendapatkan surat tersebut," ujarnya.

 

Disela itu, Pelapor menyebutkan hal itu wajar saja tidak dimasukkan surat ke KPU. Karena pada posisinya pimpinan tersebut yang bermasalah. "Mana mungkin surat tersebut akan keluar, sedangkan yang dikasuskan adalah dirinya," pungkasnya. (RED)

 

Reporter : Dewi Anita