Sowan ke Said Aqil, Nadiem Klarifikasi Soal Permendikbud PPKS

Bertemu Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memberikan klarifikasi. Dia pun meminta masukan untuk menyempurnakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual  di Lingkungan Perguruan Tinggi. "Saya akan datang dan mendengarkan satu-persatu masukan baik dari pihak ormas keagamaan, mahasiswa, dosen maupun dari lembaga kampus.” katanya.

Sowan ke Said Aqil, Nadiem Klarifikasi Soal Permendikbud PPKS
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bertemu Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj [PBNU/Suwitno]

BRITO.ID, BERITA JAKARTA -  Bertemu Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memberikan klarifikasi. Dia pun meminta masukan untuk menyempurnakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual  di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Saya akan datang dan mendengarkan satu-persatu masukan baik dari pihak ormas keagamaan, mahasiswa, dosen maupun dari lembaga kampus.” katanya.

Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021), Said Aqil menyebut "pada dasarnya kami  mendukung," tetapi dia mendorong adanya penyempurnaan Permendikbud PPKS.

"Hanya saja ada beberapa poin yang perlu direvisi supaya betul-betul berkualitas untuk membangun bangsa yang beradab sesuai sila nomor satu dalam Pancasila.” 

Dia menyoroti pasal yang menjadi polemik selama ini yaitu Pasal 5 yang mengandung frasa persetujuan korban. Salah satu butir "suka sama suka" mesti direvisi karena dinilai melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.

"Karena kekerasan seksual dengan atau tanpa rasa suka sama suka dalam norma agama itu dilarang. Apalagi hubungan seksual di luar pernikahan apapun alasannya agama tidak membenarkan itu. Semua agama,” kata Said Aqil.

Permendikbud tentang PPKS mendapat sorotan dari kalangan, di antaranya Muhammadiyah, MUI, PBNU, dan Partai Keadilan Sejahtera, terutama pasal yang dinilai melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.

Tapi Nadiem berulangkali menegaskan fokus Permendikbud PPKS untuk pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan seksual sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Permendikbud PPKS dikatakan sebagai jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

Sumber: Suara.com
Editor: Ari