Terbukti Korupsi, Mantan Kades dan Sekdes Batu Putih Sarolangun Divonis 2 Tahun

Terbukti Korupsi, Mantan Kades dan Sekdes Batu Putih Sarolangun Divonis 2 Tahun
2 Terdakwa Saat Menjalani Persidangan (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, akhirnya membacakan putusannya, terhadap 2 terdakwa kasus korupsi dana desa, di desa Batu Putih, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Rabu (26/2/2020).

Oleh Hakim Yandri Roni, kedua terdakwa yakni mantan Kades Karton bin Sanmari dan Sekdesnya, Ujang Juhana, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, dan besikat sopan dipersidangan," kata Hakim.

"Untuk itu, menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp.50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan," sebut hakim.

Khusus untuk terdakwa Karyon, mendapat hukuman lebih tinggi. Yakni ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.114 juta lebih.

"Jika uang pengganti tidak dibayar dalam 1 bulan setelah hukuman tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara. Namun jika tidak cukup maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata hakim.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dimana terdakwa Karyon dituntut selama 3 tahun dengan denda yang sama. Sementara terdakwa Ujang, dituntut 2 tahun 6 bulan, dan denda yang sama. 

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi