Tiga Mantan Dewan Provinsi Ini Kompak Minta Keringanan Hukum

Tiga Mantan Dewan Provinsi Ini Kompak Minta Keringanan Hukum
Tiga Terdakwa Saat Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Ketiga terdakwa kasus suap ketok palu, menyampaikan pembelaannya, dihadapan majelis hakim, yang dipimpin Hakim Yandri Roni, Selasa (18/2/2020).

Ketiganya yakni Muhammadiyah, Effendi Hatta dan Zainal Abidin, menyampaikan pledoi melalui penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam materi pledoinya, ketiga terdakwa kompak meminta keringanan hukuman. Mereka keberatan dengan lamanya hukuman yang diberikan, dan besarnya denda yang diberikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Helmi, penasehat hukum Muhammadiyah, mengatakan jika tuntutan jaksa tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, sehingga tuntutan itu sangat berat untuk kliennya.

"Pak Muhammadiyah itu tidak berperan aktif, sedangkan pasal tuntutan itu sifatnya berperan aktif," kata Helmi.

"Seharusnya tuntutan yang di kenakan di dakwaan ke dua bukan yang pertama, jadi kita meminta penasehat hukum meminta di lepaskan dari tuntutan dakwaan pertama," tegasnya.

Begitu juga dengan Nelson, penasehat hukum Zainal Abidin. Ia mengatakan bahwa kliennya tersebut telah mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan juga bersikap sopan sepanjang persidangan.

"Ya kita keberatan dengan tuntutan jaksa. Apalagi denda nya besar," katanya. 

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi