11 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi karena Abaikan Reklamasi

11 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi karena Abaikan Reklamasi
Ilustrasi (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI – Sebanyak 11 perusahaan batu bara di Provinsi Jambi resmi dijatuhi sanksi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba). Sanksi tersebut diberikan karena para perusahaan tidak menempatkan Jaminan Reklamasi, yang merupakan kewajiban sesuai regulasi pertambangan.

Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno atas nama Menteri ESDM.

Keputusan ini diambil setelah para perusahaan tidak menanggapi tiga kali peringatan yang sudah dilayangkan sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025.

Daftar 11 Perusahaan Batu Bara di Jambi yang Disanksi:

1. PT Anugrah Mining Persada

2. PT Bangun Energi Perkasa

3. PT Batanghari Energi Prima

4. PT Batu Hitam Sukses

5. PT Duta Energy Indonesia

6. PT Indocomjaya Mulia Perkasa

7. PT Mahakarya Abadi Prima

8. PT Marga Bara Tambang

9. PT Subaru Duta Makmur

10. PT Tebo Agung Internasional

11. PT Sitasa Energi

Dirjen Minerba menegaskan, penghentian sementara bisa berlangsung hingga maksimal 60 hari kalender. Sanksi dapat dicabut jika perusahaan mengajukan dokumen Rencana Reklamasi dan menempatkan Jaminan Reklamasi sesuai ketentuan hingga tahun 2025.

Namun, selama masa penghentian, perusahaan tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan dan pemeliharaan tambang secara bertanggung jawab, termasuk menjaga lingkungan di wilayah konsesi masing-masing.

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan ketentuan reklamasi demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan pertambangan,” tegas Dirjen Minerba, Tri Winarno.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak memenuhi kewajiban, izin usaha mereka berpotensi dicabut secara permanen.

(Redaksi)