Baru Menjabat Kadis PU, Dody Irawan Kaget Ada Uang Ketok Palu

Baru Menjabat Kadis PU, Dody Irawan Kaget Ada Uang Ketok Palu
Sidang PN Tipikor Jambi dengan tiga terdakwa. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2016-2017, Dody Irawan diperiksa sebagai saksi, dalam kasus suap Pengesahan RAPBD  Provinsi Jambi. Kali ini Dodi diperiksa dengan terdakwa Muhammadiyah, Zainal Abidin dan Effendi Hatta, Selasa (26/11).

Dipersidangan, Dody mengakui bahwa dirinya menjabat selama 1 tahun, telah dimintai uang ketok palu untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2016.

"Sekitar pada November 2016, di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Jambi, ada permintaan uang ketok palu," kata Dody.

"Disana, ada permintaan uang 175 juta perorang, yang diminta oleh terdakwa Zainal Abidin," lanjutnya.

Sementara untuk pimpinan DPRD, Cornelis Buston, menurutnya meminta pengerjaan proyek senilai Rp50 Miliar. "Kalau unsur pimpinan itu semua minta uang. Kecuali pak Cornelis itu minta proyek senilai Rp50 miliar," ujarnya.

Dengan adanya permintaan tersebut, Dody mengatakan hanya bisa melaporkan ke Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola. "Saya kan baru. Saya baru tahu ada minta uang seperti ini. Saya mengatakan ke dewan, bahwa saya lapor Gubernur dulu," katanya.

Kontributor : Hendro
Editor : Ari