Sidang Gugatan Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang Hadirkan Mantan Narapidana

Sidang Gugatan Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang Hadirkan Mantan Narapidana
Sidang lanjutan kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang. (Hendro/Brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang lanjutan gugatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, atas kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali berlanjut. Kali ini pihak tergugat, yakni Direktur PDAM menghadirkan saksi ahli, yang merupakan mantan Direktur PDAM, sekaligus mantan narapidana kasus korupsi.

Kehadiran saksi ahli ini merupakan kesempatan kesekian kalinya tergugat untuk menghadirkan saksi yang diberikan majelis hakim. Saksi ahli ini merupakan mantan Direktur Utama PDAM, Agus Sunarya, sekaligus mantan narapidana kasus korupsi dana pembinaan dan pendidikan PDAM Tirta Mayang tahun 2013 lalu.

Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan beberapa pengetahuannya sebagai ahli dalam metode-metode untuk menaikan tarif air. Menurut dia, adanya kenaikan tarif air bukan suatu masalah jika sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat. 

"Terlebih kenaikan tarif air hanya dirasakan masyarakat yang memang mengkonsumsi air dalam jumlah besar. Seperti pemilik usaha cuci motor dan lainnya," kata Agus. (red)

Kontributor: Hendro