Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Jika Pendamping Desa Berkampanye di Medsos

Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Jika Pendamping Desa Berkampanye di Medsos

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi menegaskan bahwa pendamping desa pun dilarang untuk berkampanye di media sosial. Sama halnya seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi jika ditemukan adanya pendamping desa yang mengkampanyekan caleg, partai dan capres tertentu di media sosial silakan untuk melapor. Hal itu berlaku juga untuk mereka yang berfoto di media sosial dengan menunjukkan simbol angka tertentu.  

Asnawi mencontohkan seperti berkomentar terkait paslon tertentu, atau foto dengan menunjukkan jari tangan mengindikasikan nomor urut paslon. 

"Untuk hal itu tidak boleh, berkomentar atau sejenisnya lah kan, mereka (pendamping desa) harus betul-betul netral. Terutama (untuk) ASN itu kode etik," kata Asnawi. 

Jika pendamping desa, maupun aparatur desa terbukti melakukan hal tersebut, Bawaslu pastikan akan merekomendasikan untuk diberikan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"(jika terbukti) Bisa dimasukkan dalam sanksi pidana, serta administratif," tegsa Asnawi, Jumat (19/10). (ron)