Pendamping Desa Dilarang Ikut Kampanyekan Capres dan Caleg

Pendamping Desa Dilarang Ikut Kampanyekan Capres dan Caleg

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Aparatur Sipil Negara (ASN), atau aparat dalam struktur pemerintahan diharuskan netral dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, maupun pemilihan presiden. Hal itu juga berlaku bagi Kepala Desa (Kades) yang dilarang untuk berkampanye.

Selain Kades, perangkat desa lainnya juga dilarang untuk berkampanye. Termasuk pendamping desa dan koordinatornya.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan, tidak hanya pendamping desa dan koordinatornya, perangkat desa, ASN, aparatur BUMD juga dilarang ikut berkampanye, atau mengkampanyekan calon tertentu.

"Bisa dimasukkan dalam sanksi pidana, serta sanksi administratif. Kalau larangan terkait dengan edaran Mendagri bahwa perangkat BPD, aparat dalam struktur desa kan, itu tidak boleh ikut kampanye atau mengkampanyekan diri," katanya, Jumat (19/10).

Terlebih, lanjut Asnawi kode etik dalam aturan Kementrian Desa. "Kalau orang-orang masuk dalam katagori itu (Pendamping desa) tidak boleh," sambungnya. 

Sedangkan untuk caleg yang melibatkan orang yang dilarang dalam kampanye juga diberlakukan hal sama. "Itu kan ada rekomendasi Mendagri itu tidak boleh," tegasnya.

Selain itu, Asnawi juga menyampaikan jika pendamping desa, maupun aparatur desa terbukti melakukan hal tersebut maka Bawaslu akan merekomendasikan untuk diberikan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ron)