Begini Investigasi Polisi Hingga Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI

Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan malah jadi tersangka, menuai kritikan. Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim monitoring, asistensi, dan evaluasi, mengusut ulang kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi tersebut secara menyeluruh.

Begini Investigasi Polisi Hingga Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI
Polda Metro Jaya mengungkap penanganan terbaru kecelakaan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra dengan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio BW (Wildan NV/detikcom)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan malah jadi tersangka, menuai kritikan. Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim monitoring, asistensi, dan evaluasi, mengusut ulang kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi tersebut secara menyeluruh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan atas instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, tim monitoring melakukan sejumlah tahapan dalam rangka merespons cepat polemik ini. Tahapan pertama, Polda Metro Jaya menyelenggarakan asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik dari Ditlantas, para ahli eksternal yaitu ahli hukum pidana, ahli bidang transportasi, ahli kendaraan dari ATPM, serta stakeholder terkait yaitu perwakilan dari Kompolnas, Ombudsman dan media hingga Komisi III DPR RI pada Selasa 31 Januari 2023.

"Hasilnya, merekomendasikan penyidik untuk melakukan rekonstruksi kejadian laka lantas yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia," ujar Trunoyudo dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Rekonstruksi Ulang

Rekonstruksi ulang tersebut digelar pada Kamis (2/2) dengan mengundang keluarga serta seluruh stakeholder dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan, seperti kelompok mahasiswa.

"Hal Ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal semua pihak," katanya.

"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan," tambahnya.

Audit Penyidik

Tahapan selanjutnya, Polda Metro Jaya membentuk tim monitoring, evaluasi, dan analisa yang dipimpin Irwasda Kombes Dwi Gunawan dengan melibatkan tim pengawas penyidikan Polda Metro Jaya. Hasil temuan tim kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum Kombes Putu Putera Sadana untuk memeriksa kelengkapan administrasi prosedur penyidikan.

"Dan audit investigasi oleh Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri," imbuhnya.

Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penetapan tersangka M Hasya korban tewas kecelakaan.

"Adapun hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," bebernya.

Rekomendasi Cabut Status Tersangka dan Rehabilitasi

Polda Metro Jaya meminta maaf atas adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan mahasiswa UI korban tewas kecelakaan sebagai tersangka ini.

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," ucapnya.

Dari gelar perkara khusus, tim monitoring memberikan dua rekomendasi. Satu adalahan pencabutan status tersangka Hasya dan ditindaklanjuti dengan rehabilitasi nama.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standard operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Lebih lanjut Kombes Trunoyudo menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam terkait kasus ini. Ia menegaskan Polda Metro Jaya berkomitmen dalam mengedepankan profesionalisme, objektivitas dalam penyidikan kasus.

"Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedur di lapangan. Kami, Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional objektif dan humanis," pungkasnya.

Sumber: detik.com

Editor: Ari