Bikin Macet Saja! Menhub Prihatin Aksi Unjuk Rasa Taksi Daring
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan prihatin dan menyesalkan aksi unjuk rasa sejumlah pengemudi ojek dalam jaringan (online) dari Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) yang memaksa memarkirkan kendaraan di jalur jalan Jalan HR Rasuna Said yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas di kawasan itu.
“Di satu sisi saya mendukung penyampaian aspirasi oleh teman-teman pengemudi taksi online akan tetapi di sisi lain saya sangat menyayangkan aksi ini hingga sampai menutup jalur jalan raya sehingga menimbulkan kemacetan,” kata Menhub Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/11)
Untuk itu, Menhub meminta agar aksi unjuk rasa para pengemudi taksi daring ini ke depan tetap mengutamakan aspek kedisiplinan dan ketertiban lalu lintas.
Silahkan berunjuk rasa menyampaikan pendapat, tapi harus diingat tetap tertib dan disiplin. Aksi kemarin, (Selasa,13/11) di depan Gedung Lippo (kantor Grab Indonesia), itu jelas melanggar aturan lalu lintas dengan parkir kendaraan di jalan raya," katanya.
Menteri percaya para pengemudi gojek adalah adalah orang yang disiplin dan tertib berlalu lintas. "Mohon agar ikuti arahan petugas Kepolisian di lapangan," tegasnya.
Ia menjelaskan, akan segera memanggil perusahaan aplikasi angkutan sewa khusus untuk duduk bersama, terkait dan meminta agar perusahaan mitra pengemudi taksi online ini segera menyelesaikan persoalan ini.
Diharapkan, kejadian ini tidak terulang lagi karena hal tersebut merugikan orang banyak terutama pengguna jalan.
"Tidak ada lagi unjuk rasa atau penyampaian aspirasi dalam bentuk apapun sampai menutup jalan sehingga merugikan orang lain khususnya pengguna jalan," kata Menhub.
Kementerian Perhubungan saat ini tengah mempersiapkan pengaturan terhadap angkutan online (Angkutan Sewa Khusus) pasca Putusan MA Nomor 15P/HUM/2018, dimana ada beberapa pasal dalam PM 108/2017 yang dibatalkan.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No 15P/HUM/2018 atas Permenhub No PM 108/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah disusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan uji publik di enam kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta.
Uji publik dilakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan demi penyempurnaan peraturan tersebut. (RED)