BNNP Jambi Ungkap Mafia Narkoba Lapas Jambi, Simak Kronologisnya
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Maraknya peredaran narkotika di Provinsi Jambi terutama di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) membuat tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berupaya dan bekerja ekstra. Upaya itu pun berbuah manis.
Tim pemberantasan BNNP berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jaringan LP Klas II B Tungkal, Selasa 23 April lalu.
Kepala BNNP Jambi, Brigjend Pol Heru Pranoto, Kamis (25/4/2019) menjelaskan penangkapan tersebut bermula pada hari Selasa, 23 April 2019 sekira pukul 10.15 WIB. Saat itu di Jalan Lintas Jambi-Pekanbaru, Desa Pematang Asam, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, petugas BNNP melakukan penangkapan dua orang berinisial AG (25) dan AR (28) warga Jambi.
Kedua pelaku ini ditangkap tengah mengendarai kendaraan roda dua merk Honda GL Pro dengan nomor polisi BH 1303 DY. Saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus sedang dan platik klip bening.
Selanjutnya, petugas mengintrogasi kedua pelaku, dan mengakui bahwa barang haram itu dibawa dari Pekanbaru untuk dihantarkan kepada AW (39) yang merupakan narapidana LP Klas IIB Tungkal.
Berbekal informasi tersebut lantas petugas melakukan control delivery. Sekira Pukul 15.00 WIB tepat di depan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, Jalan Teluk Nilau Bram Hitam, Kabupaten Tanjab Barat petugas berhasil menangkap R (32) yang merupakan Sipir LP Klas IIB Tungkal.
"R ini diperintahkan AW untuk menjemput barang tersebut dari tangan AG dan AR untuk dibawa ke dalam LP," katanya.
Setelah berhasil menangkap R, petugas kembali melakukan introgasi terhadapnya dan didapati informasi bahwa barang haram itu merupakan milik AW Napi kamar blok 62, A (42) dan M (26) yang juga Napi blok C LP Klas IIB.
"Hasil koordinasi dengan KA LAPAS dilakukan penyerahan terhadap 3 orang Napi AW, A dan M di Pintu Portir LAPAS KLAS IIB JAMBI kepada BNNP Jambi," ujarnya.
Selanjutnya, semua tersangka digelandang ke Kantor BNNP Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 132 dan atau Pasa 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. (red)
Reporter: Deni S