Polda Jambi Ringkus Sindikat Narkoba Malaysia Bawa Sabu Satu Kilo

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Anggota Diresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap seorang anggota sindikat narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia dengan barang bukti satu kilogram sabu dikemas dalam bungkus kopi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, di Jambi, Kamis (18/7/2019) mengatakan, tersangka Alfiando Ojahan Dacosta ditangkap saat membawa satu kilogram sabu asal Malaysia yang masuk dari Tanjung Balai Karimun, Riau dan menuju Jambi untuk diantar ke Palembang.
Tersangka ditangkap pada Rabu dini hari (17/7/2019) oleh tim di depan Pos PJR batas Jambi-Riau atau tepatnya di jalan lintas Timur, Sumatera di Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Kasus ini berhasil diungkap polisi setelah mendapatkan informasi akan ada traksaksi narkoba yang melintasi Jambi dari Riau menuju Palembang. Polisi pun menyelidiki kebenarannya.
Dari keterangannya tersangka Alfiando, dia diperintahkan seseorang untuk menjemput barang bukti dari Tanjung Balai Karimun menuju Buton.
Menggunakan kapal feri dilanjutkan ke Pekan Baru dan dilanjutkan menggunakan mobil travel menuju Jambi dan Palembang.
"Tersangka membawa barang bukti tersebut, dikemas dengan bungkusan kopi dengan merek "Ahhuat white coffe dengan berat satu kilogram," ujarnya.
Setelah mendapatkan infomasi yang pasti, tim Dirresnarkoba Polda mencegat mobil yang diduga membawa sabu oleh tersangka.
Setelah diperiksa ternyata didalam tas tersebut ditemukan sabu yang diakui milik tersangka Alfiando yang diambil dari Tanjung Balai Karimun unuk diantara ke Palembang melalui Jambi.
"Tersangka Alfiando kita jerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tegasnya. (RED)
Reporter : Deni