Bupati Sarolangun Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Lahan Batubara

Bupati Sarolangun Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Lahan Batubara
Cek Endra. (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 hektar di Sarolangun, Jambi.

Pengembangan guna membidik tersangka baru dalam kasus yang merugikan Rp91,5 miliar. Kali ini giliran Bupati Kabupaten Sorolangun, H Cek Endera diperiksa penyidik. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri mengatakan Bupati Kabupaten Sarolangun diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. "Penyidik menilai memerlukan keterangan dari yang bersangkutan," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin kemarin (08/07).

Dia menjelaskan orang nomor satu di Sarolangun itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kabupaten Sarolangun dalam mengeluarkan ijin usaha pertambangan dan ekplorasi untuk pembelian lahan pertambangan batu bara seluas 400 Ha di Kabupaten Sarolangun Jambi pada tahun 2010 yang dibeli PT Antam Tbk. "Jadi diperiksa soal perijinan , untuk lebih lanjutnya tunggu perkembangan penyidikan," tegasnya. 

Disinggung soal apakah pemeriksaan Bupati Sarolangun untuk membidik tersangka baru dalam kasus ini, Mukri yang juga pernah menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta enggan berandai-andai. "Nanti saja, begitu ada informasi baru akan diinfokan,", lanjutnya seperti dilansir oleh  realita.co. 

Beberapa waktu lalu, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Keempat saksi itu yakni Exploration Lead Specialist Unit Geomin PT Antam, Yoseph Herwindo, Staf Direktur Utama PT Antam, Dodi Martimbang, Karuan PT Antam, Izhar Ishak dan Pensiunan Direktur Utama Corporate Social Responsibility (CSR) PT Antam, Debby Maulasa.

Pemeriksaan keempat saksi guna mengembangkan kasus ini untuk melihat apakah masih ada pihak lain yang terlibat atau tidak. (RED)