Cegat PT APTP Beroperasi, Pemkab Sarolangun Lakukan Penyegelan

Membandelnya PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (PT.APTP) yang bergerak di bidang perkebunan sawit, yang berada di Kecamatan Sarolangun, membuat Pemkab Sarolangun dan aparat penengak hukum kerepotan.

Cegat PT APTP Beroperasi, Pemkab Sarolangun Lakukan Penyegelan
Penyegelan yang Dilakukan Pemkab Sarolangun (ist)

BRITO.ID,BERITA SAROLANGUN - Membandelnya PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (PT.APTP) yang bergerak di bidang perkebunan sawit, yang berada di Kecamatan Sarolangun, membuat Pemkab Sarolangun dan aparat penengak hukum kerepotan. 

Pasalnya, walaupun sudah dicabut izin sementara usahanya, namun pihak perusahaan masih terus beroperasi.

Sekarang Pemkab Sarolangun sudah membentuk tim gabungan keamanan yang terdiri aparat TNI, dan Sat Pol PP Pemkab Sarolangun dalam rangka mengawasi pihak PT. APTP agar tidak lagi beroperasi,dan menggeluarkan buah hasil tanaman mereka.

“Iya, sudah kita jaga melalui tim gabungan, dan kemarin ada tiga mobil truk pengangkut buah sawit PT. Agrindo kita minta putar kepala, kembali ke area kantor kebun, dan memang tidak ada lagi negosiasi," kata Riduan, Kasatpol PP Sarolangun saat dikonfirmasi(09/08/2020)

Dikatakannya, hal itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Sekda Endang Abdul Naser, sebagai konsekuensi pembekuan izin sementara PT. Agrindo dan penghentian aktifitas lainnya.

“Intinya kita dari tim gabungan tidak memperbolehkan kendaraan operasional PT Agrindo keluar dari area sesuai yang kita peringatkan, bahwa mulai dibekukan tidak dibenarkan melakukan kegiatan, kita menjalankan instruksi Pak Sekda,”terangnya.

Tim gabungan akan terus berjaga dibantu masyarakat sekitar dalam menjalankan intruksi Sekda Sarolangun, portal akan dirantai dan digembok, kemudian aktifitas warga yang biasanya melewati akses masuk-keluar area PT. Agrindo diarahkan melewati jalan alternatif.

“Dari pagi sampai sore kita jaga, dan mulai pukul sembilan malam portal kita rantai dan digembok, warga yang lewat kita arahkan ke jalan alternatif melalui jalan perumahan warga,” lanjut Kasat Pol PP.

Terpisah,Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Gunung Kembang, Imam Sentosa,saat dikonfirmasi memberi apresiasi sikap tegas Pemkab Sarolangun yang telah bersikap tegas kepada investor yang menyalahi aturan dengan cara membekukan izin usahanya sementara.

"Siapa pun boleh berinvestasi di Sarolangun, tapi harus ikut aturan pemerintah dan mensejahterakan masyarakat sekitar, semua ada aturan mainnya, jangan asal berdiri saja,"pungkasnya.

Untuk diketahui, setelah dinyatakan melanggar hukum dan tidak memenuhi kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan masyarakat sekitar, per tanggal 21 Juli 2020 lalu, Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) yang  bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, di Kecamatan Sarolangun, izin usahanya dicabut sementara oleh Dinas Penanaman Modan dan PelayananTerpadu Satu Pintu hingga 30 Desember mendatang

Penulis: Arfandi S
Editor: Rhizki Okfiandi